JABAR EKSPRES – Kebijakan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) resmi berlaku mulai 1 April 2026. Menyoal hal itu, Menaker buka suara terkait ketetapan untuk sektor swasta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa, aturan WFH bagi sektor swasta tidak sama dengan ASN, yang diwajibkan setiap Jumat demi menghemat energi atau bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan WFH dalam satu pekan secara fleksibel, bergantung pada kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing.
Baca Juga:Wajibkan Biodiesel 50 Mulai Juli 2026, Bisa Hemat Subsidi?Tok! ASN Resmi WFH Setiap Jumat, KBM Dasar hingga Menengah Tatap Muka
“Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat,” ujarnya, dikutip Kamis (2/4/2026).
Kebebasan penetapan WFH bagi swasta tersebut, kata dia, diberikan mengingat setiap perusahaan memiliki kebutuhan dan karakteristiknya sendiri, sehingga pemerintah memberikan keleluasaan bagi perusahaan.
“Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” tuturnya.
Ia menegaskan penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing perusahaan.
Lebih lanjut Yassierli menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk BUMN, dan BUMD akan mengikuti mekanisme yang sama seperti penerapan pada ASN, yaitu dilakukan dalam jangka waktu dua bulan.
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan satu paket, sehingga evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan imbauan WFH.
“Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya,” katanya.
Sebelumnya, Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD untuk menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu. Penerapan WFH berlaku efektif per 1 April 2026.
Baca Juga:Pertamina-INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan Proyek Blok MaselaIndef Optimis Kredit Perbankan Tumbuh Sesuai Target, Ini Alasannya!
“Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” ujar dia.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, perusahaan tetap wajib memberikan hak-hak para pekerja meskipun dilakukan WFH, seperti gaji harus tetap penuh hingga cuti tahunan.
