Selain itu, pemberlakuan WFH terdapat pengecualian bagi perusahaan yang bergerak di sektor energi, kesehatan, infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga keuangan.
Aturan WFH bagi Swasta, Menaker: Harinya Tergantung Perusahaan
