JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), hingga kini terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan institusi Polri yang profesional, akuntabel, dan beretika.
Salah satu langkah yang dilakukan dalam mewujudkan komitmen tersebut, menurut Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya, mengatakan pihaknya kini tengah mensosialisasikan layanan pengaduan berbasis digital yakni QR Code Yanduan Polri kepada masyarakat.
Layanan ini kata dia, dapat dijangkau oleh masyarakat luas dalam memberikan informasi atau aduan terhdap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Baca Juga:Tekanan Geopolitik dan Permintaan Global Dorong Kenaikan Harga Minyak Kelapa Sawit Mentah Jelang Wajib Halal 2026, Pengawasan Produk di Pasar Tradisional Jadi Sorotan
“Cara lapornya mudah, privasi dijamin aman bagi masyarakat yang ingin melapor. Syaratnya tidak ribet tanpa batasan, masyarakat umum bisa menggunakan layanan ini,” katanya, Rabu (1/4).
Dalam inovasi yang digagas oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, layanan tersebut memadukan teknologi informasi dengan mekanisme pengaduan yang telah ada.
Sehingga dengan hal tersebut, Adiwijaya menyebut masyarakat dapat dengan mudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri secara cepat dan praktis.
“Asalkan (masyarakat) memiliki smartphone dan koneksi internet,” ucapnya.
Adiwijaya mengungkapkan, segala dugaan pelanggaran baik disiplin, kode etik, penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak profesional, hingga praktik pungutan liar atau pungli dapat dilaporkan dengan mudah.
Pasalnya tujuan layanan ini, Ia menuturkan guna mewujudkan institusi Polri yang profesional, akuntabel, dan beretika, hingga meningkatkan transparansi, serta mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait kinerja kepolisian di lapangan.
“(Masyarakat) Tidak perlu takut atau ragu untuk melapor, karena identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dengan ketat guna melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.(San).
