Mulai April, ASN di Daerah WFH Setiap Jumat

Tok! ASN Resmi WFH Setiap Jumat, KBM Dasar hingga Menengah Tatap Muka
Ilustrasi pemerintah wajibkan ASN WFH setiap Jumat. Dok. Freepik
0 Komentar

Untuk tingkat provinsi, pejabat yang dikecualikan antara lain jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, serta unit layanan kedaruratan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan pendapatan daerah seperti samsat.

Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, pengecualian berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah atau kepala desa, serta unit layanan serupa di tingkat daerah seperti puskesmas, sekolah dasar dan menengah pertama, pelayanan terpadu satu pintu, hingga unit layanan publik lainnya yang melayani langsung masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah juga diminta untuk mendorong penguatan layanan digital berupa e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, sistem informasi manajemen kepegawaian, dan SPBE.

Baca Juga:Tekanan Geopolitik dan Permintaan Global Dorong Kenaikan Harga Minyak Kelapa Sawit Mentah Jelang Wajib Halal 2026, Pengawasan Produk di Pasar Tradisional Jadi Sorotan

Bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur layanan digital, penyesuaian pelaksanaan tugas dapat dilakukan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah masing-masing.

Selain itu, untuk menunjang penghematan energi dan mengurangi polusi udara, Mendagri juga meminta kepala daerah melaksanakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day.

Daerah yang sudah melaksanakan program tersebut dapat menambah ruas jalan, jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan wilayah sesuai karakteristik daerah.

Kebijakan ini juga mengatur pembatasan perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi maksimal 50 persen, dengan anjuran menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk menghitung penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan ini, terutama dari biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air, dan telepon. Hasil penghematan tersebut wajib digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Evaluasi atas kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan. Bupati dan wali kota diminta melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada gubernur paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui tautan yang telah disediakan paling lambat tanggal 4 pada bulan berikutnya.

0 Komentar