Soroti Ancaman Penyiraman Air Keras Terhadap Ketua Badko HMI Jabar, Pakar Hukum UNISBA: Bisa Dijerat UU ITE 

Soroti Ancaman Penyiraman Air Keras Terhadap Ketua Badko HMI Jabar, Pakar Hukum UNISBA: Bisa Dijerat UU ITE
Suasana Gedung Himpunan Mahasiswa Islam Jabar di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (31/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ancaman penyiraman air keras kepada Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat, Siti Nurhayati, kini mendapat sorotan tajam pakar hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Nandang Sambas.

Nandang menyebut, ancaman penyiraman air keras tersebut merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat dengan pasal tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Itu termasuk pelanggaran hukum kalau memang ada tindakan pengancaman baik secara lisan, atau ancaman berupa surat elektronik atau lainnya,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga:Ketua Badko HMI Jabar dapat Ancaman Penyiraman Air Keras, LBH Bandung: Ciri Kemunduran Demokrasi!Suarakan Keadilan Kasus Andrie Yunus, Ketua Badko HMI Jabar Dapat Ancaman Penyiraman Air Keras 

Selain dapat dijerat dengan Undang-undang ITE, ancaman tersebut juga, kata Nandang, bisa dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebab, kata dia, dalam KUHP terdapat poin yang mengatur secara tegas tentang pengancaman hingga pemerasan.

“Nah pengancaman itu tindakan teror yang ditujukan ke seseorang walau masih bersifat ancaman. Jadi itu bisa dikenakan tindak UU ITE. Tapi di KUHP juga, ada aturan soal pengancaman,” ungkapnya.

Maka dari itu, agar hal tersebut dapat terkuak siapa orang yang melakukan pengancaman, Nandang menyarankan agar Siti dapat segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Sehingga nantinya bisa terendus, teridentifikasi persoalan apa yang sedang dihadapi Ketua HMI (Jabar tersebut),” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat, Siti Nurhayati, mengaku mendapat ancaman penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.

Ancaman ini menurutnya didapat, usai dirinya menyuarakan keadilan terhadap kasus yang menimpa aktivis Andrie Yunus yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Rekam Jejak Dikantongi, Kompolnas Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku Kasus Air KerasPelaku Penyiraman Air Keras di KBB Ditangkap di Bali, Terancam 10 Tahun Penjara

Ia mengaku, bahwa dirinya telah mengunggah soal dugaan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Dalam pesan itu (ancamannya), saya diminta untuk diam, bahkan disebutkan posisi ibu saya,” imbuhnya. (San)

0 Komentar