Pakar Nilai OJK Perlu Perketat Pengawasan Pinjol, Demi Lindungi Masyarakat?

Puluhan warga yang mengaku korban penipuan investasi bodong di Tenjolaya Bogor. (dok Ist)
Puluhan warga yang mengaku korban penipuan investasi bodong di Tenjolaya Bogor. (dok Ist)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengawasan terhadap industri pinjalan online (pinjol) dinilai perlu diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Departemen Pengawasan Financial Technology (Fintech).

Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana CFP menilai, pengawasan terhadap industri pinjol perlu diperketat demi memastikan keamanan masyarakat, baik sebagai debitur maupun konsumen.

Pernyataan tersebut disampaikan Elvi, menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan praktik kartel suku bunga pinjol.

Baca Juga:Percepatan Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Antisipasi Lonjakan Harga Minyak?Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

“Putusan KPPU ini harus menjadi momentum bagi OJK untuk memperbaiki pengawasan industri pindar secara serius dan berkelanjutan,” ujarnya, dikutip Senin (30/3/2026).

Adapun dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menegaskan bahwa seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Elvi, persoalan utama dalam praktik pinjol selama ini terletak pada tingginya suku bunga yang dibebankan kepada debitur, serta tenor atau jangka waktu angsuran yang relatif singkat.

Kondisi tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan yang menjadi pengguna layanan pinjol.

Selain itu, Elvi juga menyoroti praktik penagihan yang masih kerap dilakukan secara tidak etis dan cenderung intimidatif.

Untuk itu, ia meminta OJK memastikan seluruh pelaku usaha pinjol mematuhi standar penagihan yang lebih manusiawi dan sesuai regulasi.

“OJK seharusnya telah memahami persoalan ini sejak lama. Sayangnya selama ini perhatian terhadap pembenahan tata kelola industri pindar masih belum optimal,” tambahnya.

Baca Juga:Stok Energi Nasional Diklaim Tak Terdampak Perang Iran Vs As-Israel, Benarkah?Lagi, Menkeu Gelontorkan SAL Rp100 Triliun ke Perbankan

Ke depan, Elvi mendesak OJK memastikan seluruh pelaku industri pindar melakukan perbaikan signifikan, mulai dari penetapan bunga yang wajar, tenor yang tidak merugikan konsumen, hingga penerapan metode penagihan yang beretika.

Ia juga mengingatkan bahwa hingga kini masih terdapat pelaku usaha pindar yang belum beroperasi sesuai prinsip tata kelola yang baik, sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Pengawasan yang kuat dan konsisten dari OJK menjadi kunci agar industri pindar dapat tumbuh sehat sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” tutup Elvi.

0 Komentar