Pemerintah Pangkas Birokrasi, Perizinan Usaha Mikro Kini Lebih Cepat

Pemerintah Pangkas Birokrasi, Perizinan Usaha Mikro Kini Lebih Cepat
DPMPTSP Bandung Barat menyelenggarakan pelayanan pembuatan NIB untuk para pedagang di pasar Panorama Lembang. Dok DPMPTSP KBB
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah pusat resmi menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha mikro melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 1.5 Tahun 2026 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kemudahan berusaha, sekaligus menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha mikro dalam mengurus legalitas, khususnya terkait pemanfaatan ruang darat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat, Rustiyana, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti kebijakan tersebut agar implementasinya di daerah dapat berjalan optimal.

Baca Juga:Bukti Daya Beli Kuat, Uang Beredar di Lebaran Capai Rp1.370 TriliunPrioritaskan Rakyat, Harga BBM Subsidi Dijaga Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global

“Surat edaran ini merupakan bentuk kemudahan bagi pelaku usaha mikro, sekaligus mengacu pada ketentuan Pasal 545 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, selama ini pelaksanaan penerbitan KKPR bagi usaha mikro di lapangan belum berjalan efektif, sehingga pemerintah memandang perlu adanya penyederhanaan mekanisme melalui kebijakan tersebut.

“Melalui surat edaran ini, pemerintah memberikan kemudahan agar proses penerbitan KKPR bagi pelaku usaha mikro bisa lebih sederhana dan mudah diakses,” jelasnya.

Rustiyana menambahkan, pelaku usaha mikro dengan pendapatan tahunan di bawah Rp2 miliar kini tidak lagi diwajibkan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui mekanisme penilaian seperti sebelumnya.

“Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kembali melalui sistem OSS dengan memilih kategori persyaratan dasar mikro,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini juga memangkas prosedur berlapis karena pelaku usaha cukup menggunakan pernyataan mandiri dalam sistem perizinan.

“Dengan skema ini, proses legalitas usaha menjadi lebih cepat dan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas UMKM secara nasional,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar