Hukum Membatalkan Puasa Sunah Syawal karena Masih Banyak Tamu Silaturahmi di Suasana Lebaran

ILUSTRASI puasa sunah syawal saat masih suasana lebaran. (freepik)
ILUSTRASI puasa sunah syawal saat masih suasana lebaran. (freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Di bulan Syawal ada satu amalan yang sangat istimewa karena tidak ada dibulan lain, yakni puasa sunah syawal. Puasa yang satu ini memiliki pahala yang luar biasa besar, yakni hanya dengan puasa 6 hari pahalanya setara dengan puasa satu tahun penuh.

Ada yang menyebutkan puasa sunah syawal lebih utama jika dilakukan diawal bulan dan dilakukan secara berurutan, namun ada juga yang menyebutkan tidak mengapa dilakukan dipertengahan bulan atau di akhir bulan selama masih di bulan syawal.

Dan bisa juga dilakukan secara terpisah hari atau tidak berurutan selama jumlahnya tetap 6 hari. Lalu, mana yang sesuai dengan syariat? apakah benar puasa yang dilakukan di akhir bulan Syawal, pahalanya tidak akan sebesar jika dilakukan di awal bulan?

Baca Juga:Mudik Gratis DEFEND ID 2026 Berangkatkan 1.657 Pemudik dari Bandung, 34 Bus Disiapkan ke Berbagai KotaPersiapan Teknis Motor Honda Sebelum Mudik Lebaran

Melakukan puasa syawal yang dilakukan di awal bulan, biasanya memiliki godaan yang besar, terutama karena masih dalam nuansa lebaran, dimana banyak orang datang untuk silaturahim dan banyak acara halal bi halal yang biasanya juga di isi dengan makan bersama.

Karenanya banyak juga yang akhirnya membatalkan puasa sunahnya demi menghormati tamu yang datang. Lalu bagaimana hukumnya, membatalkan puasa seperti ini?

Ulama besar dari Madzhab Syaf”i yakni al Khothib Syarbini rohimahulloh menyebutkan,:

ولكن يكره الخروج منه -صوم التطوع- بلا عذر، لظاهر قوله تعالى:

Dibenci atau tidak disukai seseorang yang membatalkan puasa sunahnya tanpa udzur, hal ini berdasarkan zhohirnya Firman Allah (falam QS Muhammad:33):

(ولا تبطلوا أعمالكم)[محمد:33]

“dan JANGANLAH kalian MEMBATALKAN AMAL KALIAN’ (zhohir ayat ini secara umum bisa diartikan pula sebagai larangan membatalkan AMALAN PUASA walau puasa yang sifatnya sunnah -pent);

وللخروج من خلاف من أوجب إتمامه،

Dan dibencinya membatalkan puasa sunnah juga dalam rangka agar bisa keluar dari perselisihan ulama yang mewajibkan untuk terus berpuasa sunah dan larangan membatalkannya, walau puasa tersebut adalah puasa sunah.

فإن كان هناك عذر كمساعدة ضيف في الأكل إذا عز عليه امتناع مضيفه منه، أو عكسه فلا يكره الخروج منه، بل يستحب، لخبر

Hanya saja jika tidak ada udzur semisal menemani tamu (yang berkunjung ke rumah untuk makan bersama), di mana sang tamu terlihat merasa keberatan atau tidak nyaman jika tuan rumahnya tidak menemani makan (karenasedang puasa sunnah), maka (dalam kondisi semacam ini) tidak dimakruhkan agar tuan ruamh tersebut membatalkan saja puasanya. karena hal ini lebih utama untuk dilakukan.

0 Komentar