Hal ini berdasarkan hadits : “وإن لزورك عليك حقاً”
‘Sesungguhnya kamu (tuan rumah) memiliki kewajiban terhadap tamumu (HSR. Bukhori:6314) dan Muslim (1159)
وخبر:
dan hadits -yang diriwayatkan oleh Bukhori (6018) dan Muslim (47)-:
“من كان يؤمن بالله الآخر فليكرم ضيفه” رواهما الشيخان،
‘Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia MEMULIAKAN TAMUNYA’ dengan membuat sesuatu yang menjadikan tamunya senang dan nyaman hal ini menjadi mubah. hal ini termasuk saat ikut makan bersama tamu, hingga sang tamu tidak canggung, yang tentu beda kalau tuan rumahnya puasa, biasanya tamu merasa ‘tak enak’ makan di situ -pent)
أما إذا لم يعز على أحدهما امتناع الآخر من ذلك، فالأفضل عدم خروجه منه، كما في المجموع
Walau demikian JIKA (shohibul bait yang sedang berpuasa sunnah memperkirakan dengan kuat) bahwa tamu tidak merasa keberatan ketika tuan rumah tidak ikut makan (karena shohibul bait sedang menjalankan puasa sunnah), maka sebaiknya tidak membatalkan puasa sunahnya.
Baca Juga:Mudik Gratis DEFEND ID 2026 Berangkatkan 1.657 Pemudik dari Bandung, 34 Bus Disiapkan ke Berbagai KotaPersiapan Teknis Motor Honda Sebelum Mudik Lebaran
Hal ini dasarkan dalam kitab al Majmu’. *Mughnil Muhtaaj, (I:448).
Biasanya dalam suasana lebaran yakni di hari pertama hingga sekitar sepekan masih banyak saudara, kerabat, atau teman yang berkunjung atau bahkan menginap di rumah kita.
Nah agar tidak terjebak dalan suasana seperti yang digambarkan Imam Syirbini rohimahulloh di atas, di mana misal kita ‘buru-buru’ bersegera puasa sunnah Syawwal di lalu ternyata masih banyak tamu yang datang ke rumah kita, maka sebaiknya shaum Syawwal jangan langsung di awal satu atau beberapa hari awal setelah lebaran, namun tundalah dulu shaum Syawwal itu sampai situasi ‘aroma lebaran’ sudah dianggap lewat, dan kita memperkirakan tak akan ada lagi saudara, kerabat, atau yamu yang berkunjung ke kita lagi dalam rangka lebaran ini.
Hal ini karena puasa syawal memiliki rentang waktu yang cukup lama yakni selama satu bulan dari awal Syawal hingga akhir Syawal. Jadi bisa misal kita mulai shaum Syawwal di pekan kedua Syawwal, yang di mana diperkirakan saat itu suasana lebaran sudah lewat dan ‘aman’ dari kerabat maupun tamu.
