Disiplin ASN Cimahi Disorot di Hari Pertama Kerja, Dua Pegawai Absen Tanpa Keterangan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM), Siti Fatonah dan Asisten Admini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM), Siti Fatonah dan Asisten Administrasi Umum Mochamad Ronny saat Diwawancarai Jabar Ekspres soal Hari Pertama ASN Masuk Kerja /Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi menyoroti kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja pasca libur Idulfitri dengan melakukan monitoring langsung ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (25/3/2026).

Monitoring tersebut dipimpin Sekretaris Daerah bersama Asisten Administrasi Umum dan Kepala BKPSDMD untuk memastikan kesiapan kerja sekaligus mengecek tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemkot Cimahi. Pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi satu per satu OPD di berbagai gedung perkantoran.

Asisten Administrasi Umum (Asminum) Pemkot Cimahi, Muhammad Ronny, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak semata inspeksi mendadak, melainkan juga bagian dari silaturahmi pasca libur panjang.

Baca Juga:Puncak Diserbu! Volume Kendaraan Naik 70%, Jalur Puncak-Cianjur Padat MerayapLebaran Jadi Momen Harapan Baru, 452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas!

“Jadi kami sebetulnya silaturahmi. Intinya silaturahmi sambil mengecek kehadiran di tiap-tiap perangkat daerah,” ujar Ronny saat diwawancarai Jabar Ekspres di ruang Sekretaris Daerah Cimahi.

Ia menyebutkan, monitoring dilakukan dengan berkeliling ke sejumlah dinas, mulai dari Dispangtan, Diskominfo, hingga Dishub, serta mencakup Gedung A, B, dan C.

“Alhamdulillah, untuk kehadiran sekitar 97 persen. Nah yang tidak hadir itu karena cuti 3 persen kemudian sakit dan ditemukan ada dua orang tanpa keterangan,” ujar Ronny.

Meski secara umum tingkat kehadiran tinggi, dua ASN yang tidak hadir tanpa keterangan menjadi perhatian. Pihaknya kini masih menelusuri penyebab ketidakhadiran tersebut.

“Ketidakhadirannya itu karena apa, begitu. Jadi ada dua orang yang tanpa keterangan,” bebernya.

Ronny menegaskan, jika terbukti tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka ASN bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan disiplin pegawai, termasuk berdampak pada hak pendapatan.

“Nanti kalau misalnya tidak hadir tanpa keterangan berapa hari, nah itu ada hukumannya, kemudian konsekuensinya kepada pendapatan yang bersangkutan, begitu,” tegasnya.

Baca Juga:Pemudik Asal Bandung Meninggal Saat Singgah di Rumah Makan SumedangH+2 Lebaran, Jalur Puncak Bogor–Cianjur Terapkan One Way Akibat Lonjakan Kendaraan

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan bisa berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga hukuman berat.

“Termasuk Ada hukuman ringan, sedang, sampai berat nantinya,” imbuh Ronny.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Cimahi, Siti Fatonah, mengatakan pihaknya telah mengantongi data ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja.

0 Komentar