SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( Pemprov Jabar ) resmi mengucurkan dana Kompensasi Sopir Angkot guna menekan angka kemacetan parah di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, selama masa libur Lebaran 2026.
Langkah strategis ini menyasar sedikitnya 1.120 pengemudi angkutan kota yang diminta untuk tidak beroperasi sementara waktu.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan skema manajemen lalu lintas untuk mengurai kepadatan di titik-titik rawan macet.
Baca Juga:Muhammadiyah Jabar Gelar Salat Idul Fitri 20 Maret 2026, Siapkan Ratusan Titik Siap Layani JemaahLantunan Ayat Suci dari Sudut Jatinangor: Kiprah Imam Muda 12 Tahun di Penghujung Ramadhan
Terdapat enam trayek di Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam skema program besutan Gubernur Dedi Mulyadi tersebut.
Teknis Penyaluran Kompensasi Sopir Angkot dan Jadwal Operasional
Para sopir diinstruksikan untuk berhenti mengaspal selama tiga hari, yakni pada tanggal 23, 24, dan 29 Maret 2026.
Penentuan tanggal tersebut didasarkan pada prakiraan puncak arus lalu lintas di kawasan Cibadak yang dikenal sebagai jalur krusial bagi pemudik dan wisatawan.
Sebagai ganti pendapatan harian yang hilang, Pemprov Jabar memberikan dana kompensasi sebesar Rp200.000 per hari untuk setiap sopir.
“Ini adalah bentuk kompensasi nyata bagi mereka yang bersedia mendukung kelancaran arus lalu lintas. Dana ini disalurkan secara nontunai melalui perbankan untuk menjamin transparansi,” ujar Diding saat dikonfirmasi, Senin (23/3).
Verifikasi Ketat dan Sanksi Bagi Pelanggar
Dishub Jabar bersama Dishub Kabupaten Sukabumi serta Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah melakukan validasi data secara mendalam.
Proses ini bertujuan memastikan bahwa hanya sopir aktif yang menerima manfaat. Mengenai teknis pembagian antara sopir dan pemilik kendaraan, hal tersebut diserahkan kepada kesepakatan internal masing-masing pihak.
Baca Juga:DPRD Jabar Ancam Amputasi BUMD Merugi demi Selamatkan APBD dan Genjot PADBandul Sanksi Menanti! 157 Perusahaan di Jawa Barat Dilaporkan 'Nunggak' THR 2026
Meski demikian, Pemprov Jabar memberikan peringatan keras. Diding menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi bagi “sopir nakal” yang tetap nekat beroperasi setelah menerima bantuan.
“Petugas di lapangan akan melakukan pengawasan ketat. Jika sudah menerima uang tetapi tetap menarik penumpang di hari yang dilarang, akan ada tindakan tegas,” tambahnya.
Keberlanjutan Program Strategis
Pemberian Kompensasi Sopir Angkot ini bukan merupakan kebijakan perdana. Sejak menjabat pada 2025, Gubernur Dedi Mulyadi telah menerapkan pola serupa pada momen Lebaran tahun lalu dan masa Natal serta Tahun Baru (Nataru) di kawasan Puncak, Bogor.
