Kemenag Cimahi: Hormati Nyepi Saat Idul Fitri, Pengeras Suara Diminta Dibatasi

Kemenag Cimahi: Hormati Nyepi Saat Idul Fitri, Pengeras Suara Diminta Dibatasi
Kasi Bimas Islam Kemenag Cimahi, Budi Ali Hidayat saat Menjelaskan soal SE Nomor 1 Tahun 2026 Sebagai panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri yang beriringan dengan Nyepi pada 19 Maret 2026 dari Kemenag RI. (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua hari besar keagamaan, Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, diperkirakan berlangsung dalam waktu yang berdekatan pada Maret 2026.

Situasi ini mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri yang beriringan dengan Nyepi pada 19 Maret 2026.

Di tingkat daerah, Kementerian Agama Kota Cimahi menyatakan masih menunggu petunjuk teknis lanjutan sebelum memberikan arahan resmi kepada masyarakat.

Baca Juga:Momen Lebaran dan Nyepi Jadi Simbol Toleransi di Cimahi, Ini Pesan Wakil Wali KotaWakil Wali Kota Cimahi Pastikan Tak Ada WFH untuk Layanan Publik Selama Libur Lebaran

Kasi Bimas Islam Kemenag Cimahi, Budi Ali Hidayat, menjelaskan dalam surat edaran tersebut terdapat sembilan poin penting yang menjadi perhatian, salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan Idul Fitri yang berdekatan dengan Hari Raya Nyepi.

“Ada sembilan poin yang dicermati, dalam poin yang keenam, ini bagi sebagian saudara kita, saudara muslim yang melaksanakan Idul Fitri karena berdekatan dengan Hari Nyepi, diimbau umat Islam, wabilkhusus di Kota Cimahi, diminta untuk menghormati pelaksanaan Hari Nyepi dengan menjaga ketertiban dan suasana yang kondusif,” ujar Budi saat ditemui Jabar Ekspres di Kantor Kemenag Cimahi, Jl. Kamarung No.17A, Citeureup, Cimahi Utara, Selasa (17/3/26).

Selain itu, Kemenag Cimahi juga telah mengingatkan pengurus masjid untuk mematuhi aturan penggunaan pengeras suara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menginstruksikan wabilkhusus kepada Kepala KUA, para penghulu, dan para penyuluh, terutama para penyuluh ya, mereka sudah punya peta wilayah, peta wilayah binaan para penyuluh itu,” kata Budi.

Ia menjelaskan bahwa setiap penyuluh membina delapan hingga sepuluh masjid dan majelis taklim di wilayahnya masing-masing.

“Jadi di wilayah binaan mereka, mereka membina para DKM wabilkhusus yang ada di bawah oleh para penyuluh agama,” imbuhnya.

Terkait penerapan surat edaran, Budi menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku secara umum, tidak hanya terbatas pada wilayah tertentu seperti Bali.

Baca Juga:Jelang Lebaran, Gerakan Pasar Murah di Baleendah Disambut Antusias WargaSatu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia 

“Oh nggak, nggak, kemarin itu sama umum aja gitu. Jadi emang betul kalau di mencuat di ke permukaan itu yang ramainya di Bali, karena mereka kan mayoritas ya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti potensi pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan malam Nyepi jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026.

0 Komentar