Mendag Kaji Ulang Aturan E-Commerce Usai Maraknya Kasus Penipuan Transaksi Online

Mendag Kaji Ulang Aturan E-Commerce Usai Maraknya Kasus Penipuan Transaksi Online
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah tengah meninjau kembali regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce menyusul meningkatnya laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli online.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan evaluasi aturan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan perdagangan digital sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen yang berbelanja melalui platform daring maupun media sosial.

Pernyataan itu disampaikan Budi saat meninjau Pasar Rawasari di Jakarta, Senin, menanggapi kasus penipuan yang belakangan ramai dilaporkan masyarakat. Beberapa di antaranya melibatkan penjual yang menggunakan akun media sosial bercentang biru, namun tidak mengirimkan barang setelah pembeli melakukan pembayaran.

Baca Juga:Jelang Lebaran, Gerakan Pasar Murah di Baleendah Disambut Antusias WargaSatu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia 

Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah melakukan pembenahan terhadap aturan terkait aktivitas perdagangan digital, termasuk melalui revisi peraturan Menteri yang berkaitan dengan e-commerce.

“Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce. Jadi akan kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan pelaku usaha,” ujar Budi. Ia menilai evaluasi tersebut penting yang bertujuan untuk memastikan sistem pengawasan terhadap perdagangan online berjalan lebih efektif, seiring meningkatnya aktivitas jual beli melalui platform digital.

Selain melakukan evaluasi regulasi, Mendag menegaskan pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan, termasuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi online.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang menangani berbagai aduan konsumen.

“Jadi termasuk aduan-aduan terus kita tangani, di PKTN terus kita lakukan ya,” kata Budi. Regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam kajian ini, salah stau opsi yang sedang dibahas adalah pengaturan produk UMKM mendapat ruang dan prioritas yang lebih besar di platform digital.4.

Pemerintah juga terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi online. Penanganan aduan tersebut dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Baca Juga:Libur Lebaran, BSI Operasikan 162 Cabang dan Siapkan Rp45 Triliun Uang TunaiAncaman Krisis Minyak, Prabowo Perintahkan Transisi ke EBT Dipercepat

Budi menegaskan pihaknya akan terus memantau praktik perdagangan digital serta menindaklanjuti setiap laporan konsumen yang masuk.

0 Komentar