Saat ini, regulasi yang mengatur perdagangan digital tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah juga tengah membahas sejumlah opsi kebijakan, termasuk pengaturan agar produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan ruang serta prioritas yang lebih besar di platform digital.
