Kejari Ciamis Setorkan Rp607 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Ciamis saat merilis pengembalian kerugian negara dari dua kasus korupsi yang sudah inkrah
Kejaksaan Negeri Ciamis saat merilis pengembalian kerugian negara dari dua kasus korupsi yang sudah inkrah di Pengadilan, Senin (16/3/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menyetorkan uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp607.424.000 ke kas negara. Penyetoran dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis.

Uang tersebut merupakan titipan dari empat terpidana dalam tiga perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ketiga putusan tersebut diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari, SH, MH, menyampaikan bahwa dana yang disetorkan terdiri dari uang pengganti dan denda yang telah dititipkan para terpidana maupun keluarga dan penasihat hukumnya.

Baca Juga:Dukung Program Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik dalam Mudik Bareng 2026ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina Jaga Pasokan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

“Uang ini telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Ciamis dan selanjutnya kami setorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Nova Fuspitasari, Senin (16/3/2026).

Rincian penyetoran berasal dari tiga perkara. Pertama, perkara dengan Terpidana Jefri Prayitno bin Sutrisno, Direktur CV Amira Hasna Kreasi. Berdasarkan Putusan Nomor 150/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 24 Februari 2026, Jefri dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2.365.613.048 subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Dari terpidana Jefri, penasihat hukumnya telah menyerahkan uang secara bertahap. Pada 17 Desember 2025 sebesar Rp150 juta, 18 Desember 2025 sebesar Rp100 juta, dan 29 Desember 2025 sebesar Rp100 juta. Total titipan dari Jefri mencapai Rp350 juta.

Kedua, perkara dengan Terpidana Samin, ST bin Tarmidi (alm) dan Iwan Setiawan bin E. Rusmana, selaku konsultan pengawas dari CV Arba. Putusan Nomor 152/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 24 Februari 2026 menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp85.885.000.

Keluarga kedua terpidana menyerahkan uang sebesar Rp98.790.000. Karena berdasarkan putusan uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp85.885.000, maka sisa kelebihan sebesar Rp12.905.000 akan diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda.

Ketiga, perkara dengan Terpidana Yosep Saepudin bin Mahridin, Sekretaris Desa Sukaresik. Putusan Nomor 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 26 Februari 2026 menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp706.126.500 subsider 1 tahun penjara.

0 Komentar