Kejari Ciamis Setorkan Rp607 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Ciamis saat merilis pengembalian kerugian negara dari dua kasus korupsi yang sudah inkrah
Kejaksaan Negeri Ciamis saat merilis pengembalian kerugian negara dari dua kasus korupsi yang sudah inkrah di Pengadilan, Senin (16/3/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Pada 11 September 2024, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pati Nomor: 411/PenPis.Sus-SITA/2024/PN Pti, telah disita uang milik Yosep senilai Rp171.539.000. Uang sitaan tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Keempat terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 a,b,c KUHP.

Total seluruh uang titipan dan sitaan yang diterima Kejari Ciamis mencapai Rp607.424.000. Uang tersebut telah diserahkan kepada bendahara penerimaan Kejari Ciamis untuk langsung disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:Dukung Program Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik dalam Mudik Bareng 2026ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina Jaga Pasokan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

“Dengan penyetoran ini, kami berharap upaya penyelamatan keuangan negara dapat terus berjalan optimal. Ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Ciamis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tambah Nova Fuspitasari.

Penyetoran uang pengganti ini dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Ciamis dalam mengelola perkara korupsi hingga tahap eksekusi. (CEP)

0 Komentar