350 Dapur MBG di Jabar Ditutup Sementara oleh BGN, Dua Termasuk di Kota Banjar

Terkendala Administrasi dan Ketidakjelasan SPPI, Dapur MBG Mutiara di Baregbeg Ciamis Mandek
Daput MBG Mutiara yang berlokasi di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini terhenti operasionalnya, Kamis (11/12/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah. Di Kota Banjar, dua unit dapur dilaporkan terkena dampak kebijakan ini dan harus berhenti beroperasi hingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Keputusan penghentian sementara operasional tersebut tertuang dalam surat resmi nomor 867/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 11 Maret 2026. Surat ini merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya, berdasarkan hasil validasi data terbaru dari Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

Berdasarkan data yang diperoleh Jabar Ekspres, dua dapur SPPG di Kota Banjar yang terkena penutupan sementara adalah SPPG Pataruman Hegarsari 3 dan SPPG Banjar 3. Alasan penghentian operasional kedua dapur ini karena belum memenuhi standar kelengkapan fasilitas.

Baca Juga:Perkuat Silaturahmi, Ketua Relawan Bedas Galih Hendrawan Salurkan Paket Sembako di PameungpeukORIS Hadir di Bandung, PT SMI Ajak Masyarakat Jawa Barat Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, dalam surat keputusannya menyatakan bahwa pemberhentian ini bersifat sementara. SPPG yang terdampak dapat kembali beroperasi setelah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.

“Pemberhentian operasional berlaku hingga yang bersangkutan dapat melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi dan melampirkan bukti pendaftaran serta pemenuhan fasilitas yang diwajibkan,” demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut.

Untuk SPPG Pataruman Hegarsari 3, permasalahan utamanya adalah belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar yang ditetapkan. Sementara itu, SPPG Banjar 3 tercatat belum dilengkapi dengan fasilitas mess atau tempat tinggal bagi pejabat krusial di lapangan, yakni Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Selain masalah IPAL dan mess, secara nasional BGN juga menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis lainnya, seperti belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang merupakan syarat mutlak penjaminan keamanan pangan.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Banjar, Sudarsono, mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai penutupan dua dapur MBG di wilayahnya.

“Setahu saya belum ada ya, saat ini kami masih fokus untuk menjelang Idul Fitri. Dapur SPPG kan memang mau libur lebaran, jadi nanti kita evaluasi bersama setelahnya,” kata Sudarsono saat dimintai keterangan.

0 Komentar