JABAR EKSPRES – Memasuki fase akhir bulan suci Ramadhan, umat Muslim mulai bersiap menunaikan kewajiban Zakat Fitrah.
Ibadah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan kewajiban bagi setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai pelengkap ibadah puasa sekaligus pembersih diri.
Sesuai tuntunan Rasulullah SAW melalui hadis Ibnu Umar r.a., Zakat Fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh mereka yang membutuhkan saat hari kemenangan tiba.
Baca Juga:Panduan Lengkap Fidyah 2026: Kriteria, Ketentuan, dan Besaran Nominal Menurut BAZNASHARI INI! Link Live Streaming Persib Bandung Siap Duel Kontra Persik Kediri, Pertahankan Asa Juara
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada perintah agama, Zakat Fitrah memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Melalui zakat ini, kebahagiaan Idul Fitri diharapkan bisa dirasakan secara merata, memastikan tidak ada saudara kita yang kelaparan di hari raya.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
- Beragama Islam: Berlaku bagi setiap jiwa Muslim, dari bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan hingga orang tua.
- Masih Hidup: Menemui sebagian dari bulan Ramadhan.
- Mampu: Memiliki kelebihan harta atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M
Besaran standar Zakat Fitrah secara umum adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras (atau makanan pokok setempat) per jiwa.
Berdasarkan penetapan terbaru dalam SK Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman No. 05 Tahun 2026, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai, nilai konversinya adalah: Rp37.500,00 per jiwa.
Nominal ini dapat bervariasi di tiap daerah tergantung pada harga beras di pasar lokal masing-masing wilayah.
Zakat Fitrah sudah dapat dibayarkan sejak awal memasuki bulan Ramadhan. Namun, waktu paling utama adalah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri dimulai.
Pihak BAZNAS mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) lebih terukur, tepat sasaran, dan memberikan dampak yang optimal bagi kesejahteraan umat.*
