Panduan Lengkap Fidyah 2026: Kriteria, Ketentuan, dan Besaran Nominal Menurut BAZNAS

Panduan Lengkap Fidyah 2026: Kriteria, Ketentuan, dan Besaran Nominal Menurut BAZNAS
Panduan Lengkap Fidyah 2026: Kriteria, Ketentuan, dan Besaran Nominal Menurut BAZNAS (Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Di bulan suci Ramadhan 1447 H, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Namun, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar’i tertentu sehingga tidak mampu berpuasa. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah.

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Kewajiban ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT agar mereka yang berhalangan tetap bisa mendapatkan pahala ibadah, sekaligus membantu sesama yang membutuhkan.

Baca Juga:HARI INI! Link Live Streaming Persib Bandung Siap Duel Kontra Persik Kediri, Pertahankan Asa Juara Bojan Hodak dalam Dilema! Persib Harus Coret 2 Pemain Asing Jelang Duel Kontra Persik Kediri Malam Ini

Aturan mengenai fidyah tertuang jelas dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184:

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184).

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa boleh membayar fidyah. Ada kriteria khusus bagi mereka yang diperbolehkan tidak mengganti puasa di hari lain (qadha), melainkan cukup dengan fidyah:

  • Lansia (Orang Tua Renta): Mereka yang fisiknya sudah tidak memungkinkan lagi untuk menanggung lapar dan dahaga.
  • Sakit Menahun: Orang yang menderita sakit parah dengan kemungkinan sembuh yang kecil menurut keterangan medis.
  • Ibu Hamil atau Menyusui: Khusus bagi ibu yang merasa khawatir akan kesehatan dirinya atau kondisi bayinya jika dipaksakan berpuasa (disarankan berdasarkan rekomendasi dokter).

Besaran Fidyah Tahun 2026

Berdasarkan ketetapan resmi dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 mengenai Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 H / 2026 M, terdapat penyesuaian nilai nominal.

Bagi Anda yang ingin menunaikan fidyah dalam bentuk uang, nominal yang ditetapkan adalah sebesar Rp65.000,- per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan. Besaran ini setara dengan biaya makan layak satu hari untuk satu orang mustahik (penerima manfaat).

Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Pembayarannya dapat dilakukan dengan dua cara:

Baca Juga:Jangan Asal Pilih! Ini Panduan Memilih Oli Motor Terbaik untuk Mudik Jarak Jauh 2026Mudik Naik Motor Sambil Puasa? Ini 5 Tips Ampuh Agar Tidak Cepat Lelah dan Tetap Aman di Jalan!

  • Secara Bertahap: Dibayarkan setiap hari saat tidak berpuasa.
  • Sekaligus: Dibayarkan di akhir bulan Ramadhan setelah total hari yang ditinggalkan diketahui pasti.

Pihak BAZNAS menyarankan agar fidyah disalurkan melalui lembaga resmi untuk memastikan bantuan tersebut sampai kepada fakir miskin dalam bentuk makanan siap saji atau paket sembako yang tepat sasaran.*

0 Komentar