Bolehkah Beri’tikaf di Musholla?
Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, surau, atau yang lainnya, selama diadakan shalat berjama’ah 5 waktu di dalamnya untuk kaum muslimin secara umum, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama. Selama itu bangunan tersendiri dan dibuka untuk umum, maka hukumnya mengikuti hukum masjid. Berbeda halnya dengan musholla kantor yang tidak terbuka untuk umum, maka tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat beri’tikaf.
Lama Waktu Berdiam di Masjid
Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun, mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf.” (Fathul Bari, 4/272)
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan pendapat jumhur ulama dalam hal ini, beliau berkata,
ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺃَﻗَﻞُّ ﺍﻻِﻋْﺘِﻜَﺎﻑِ ﻓَﺎﻟﺼَّﺤِﻴﺢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻗَﻄَﻊَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺸْﺘَﺮَﻁُ ﻟُﺒْﺚٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ , ﻭَﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺍﻟْﻜَﺜِﻴﺮُ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟْﻘَﻠِﻴﻞُ ﺣَﺘَّﻰ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﺃَﻭْ ﻟَﺤْﻈَﺔٍ
Baca Juga:Aplikasi VID Positif Scam, Member Diwajibkan VerifikasiBupati Bandung Ajak Insan Jurnalis Untuk Berkiprah di Swasembada Protein
Adapun batas minimal i’tikaf yang shahih adalah apa yang telah ditegaskan oleh jumhur, bahwasanya dipersyaratkan untuk menetap di masjid, baik dalam waktu lama atau sebentar, bahkan sampai beberapa jam atau beberapa saat saja.” (Al-Majmu’ 6/514)
Oleh karenanya, hendaknya setiap orang yang hendak ke masjid untuk selalu berniat untuk i’tikaf, agar ia bisa terus mendapatkan pahala i’tikaf, meskipun hanya sebentar saja.
Yang Membatalkan I’tikaf:1. Berniat dengan sengaja untuk membatalkan i’tikaf.2. Keluar dari masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mendesak.3. Melakukan jima’ (bersetubuh) dengan istri. Hal ini didasarkan oleh surat Al-Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan para ulama) bahwa yang dimaksud dengan Mubasyarah dalam ayat tersebut adalah jima’.” (Fathul Bari 4/272)
Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf
1. Keluar masjid karena kebutuhan mendesak, seperti: makan, buang hajat, dan hal lain yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid.2. Mengeluarkan sebagian anggota badan dari masjid.3. Makan, minum, tidur, dan berbicara.4. Berwudhu, menggunakan parfum, minyak rambut, dan semacamnya.5. Bermuamalah dan melakukan perbuatan selain ibadah di dalam masjid, kecuali berjual-beli di dalam masjid.
