Tatacara I'tikaf di Masjid, Lengkap dengan Rukun dan Adabnya

ILUSTRASI melakukan i\'tikaf di masjid. (freepik)
ILUSTRASI melakukan i\'tikaf di masjid. (freepik)
0 Komentar

Rukun I’tikaf

1. Orang yang beri’tikaf adalah seorang muslim berakal yang mumayyiz. Maka tidak sah i’tikafnya orang kafir, orang gila, dan anak yang belum mumayyiz. Adapun berjenis kelamin laki-laki dan baligh, bukanlah merupakan persyaratan dalam i’tikaf. Artinya, sah i’tikafnya seorang anak yang belum baligh ketika sudah mumayyiz, baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan.

2. Berniat di dalam hati untuk melaksanakan i’tikaf, ikhlas karena Allah semata.

3. Melakukan i’tikaf di masjid yang ditegakkan di dalamnya sholat 5 waktu.

4. Menetap di masjid dalam rangka beribadah.

I’tikaf Harus Dilakukan di Masjid

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Baca Juga:Aplikasi VID Positif Scam,  Member Diwajibkan VerifikasiBupati Bandung Ajak Insan Jurnalis Untuk Berkiprah di Swasembada Protein

(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al Baqarah: 187)

Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para istri beliau hanya melakukan i’tikaf di masjid, dan tidak pernah melakukan i’tikaf di rumah sama sekali.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.” (Fathul Bari, 4/271)

Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf, sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 2/13775)

I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja

Imam Malik menjelaskan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja, asalkan ditegakkan sholat lima waktu di sana, karena keumuman firman Allah Ta’ala,

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dan masjid yang dimaksud di sini adalah masjid mana pun yang terbuka untuk umum, dikumandangkan adzan dan iqamah untuk melaksanakan sholat lima waktu di dalamnya, meskipun tidak dilaksanakan Sholat Jumat di dalamnya, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat. Adapun keluar untuk Sholat Jumat di masjid jami’ misalnya, maka hal tersebut adalah keluar yang diberi udzur (diperbolehkan), dan tidak membatalkan i’tikaf seseorang. Wallahu a’lam.

0 Komentar