JABAR EKSPRES – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara aksi Agustus-September, pada Senin (23/2).
Dalam putusan Perkara Nomor 1117/Pid.B/2025/PN Bdg, Adit Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurahman divonis dua tahun penjara. Empat terdakwa lain, Ry, Jr, Te, dan Js, dihukum satu tahun empat bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perusakan terhadap Gedung DPRD Jawa Barat serta menimbulkan kerugian pada Rumah Makan Sajian Sambara dan Wisma MPR dengan total lebih dari Rp 1 miliar.
Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta
Pertimbangan putusan, hakim juga menyebut para terdakwa tergabung dalam kelompok “Anarko”, membenci pemerintah, dan bertindak dengan dorongan ideologis.
Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan penjelasan para terdakwa selama persidangan.
“Majelis Hakim pada pertimbangannya dalam memutus perkara sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang telah dikemukakan di muka persidangan oleh Ahli ataupun Para Terdakwa,” ujarnya dikutip Jabar Ekspres, Senin (23/2).
Menurut Heri, pertimbangan hakim hanya mengakomodasi uraian dari jaksa. “Pertimbangan Majelis Hakim pada putusan ini terkesan hanya copy-paste terhadap karangan bebas buatan Jaksa,” kata dia.
Dia menyebut para terdakwa telah menyangkal tudingan perusakan. Dalam persidangan, para terdakwa menyatakan molotov dan petasan yang dilempar hanya mengarah ke pagar DPRD Jawa Barat dan tidak bereaksi karena pagar dalam kondisi basah akibat water cannon.
LBH Bandung juga menyinggung jarak Rumah Makan Sajian Sambara yang disebut berada jauh dari lokasi DPRD, serta Wisma MPR yang berada di seberangnya.
Heri juga mengkritik penyebutan “Anarko” dan dorongan ideologis dalam pertimbangan hakim. “Hal ini betul-betul sebuah bentuk kriminalisasi dan stigmatisasi terhadap ideologi tertentu yang sangat bertentangan dengan prinsip HAM dan demokrasi,” ujarnya.
Baca Juga:Lewat #TemanAturUang, Kredit Pintar Dorong Ibu Lebih Bijak Pahami Pinjaman dan Kelola Keuangan SehatMeski Sulit, Tuntaskan di Bandung!
“Bentuk ketidaksukaan atau ketidakpuasan terhadap sebuah pemerintahan adalah sikap yang sah dalam negara demokrasi,” imbuhnya.
Dalam amar putusan, majelis juga memerintahkan satu buku untuk disita dan dimusnahkan. Heri menyayangkan langkah tersebut.
