BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan
Berbagai kemudahan layanan disiapkan oleh BPJS Kesehatan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur Lebaran 1447 Hijriyah
0 Komentar

Dia pun mengimbau agar peserta memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membayar iuran maupun melunasi tunggakan.

“Dengan kepesertaan tetap aktif makan layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan,” jelas Akmal.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyampaikan, peserta Program JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.

Baca Juga:Pertama di Bandung Raya, Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Cimahi Hadirkan Juru Bahasa IsyaratTargetkan 3.000 Peserta, Run For Humanity Bakal Kembali Digelar di Kota Bandung

Menurutnya, jika Puskesmas, klinik, dan dokter keluarga tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, maka tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang sedang beroperasi.

“Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama periode libur Lebaran dapat diakses melalui Aplikasi Pencarian Fasilitas Kesehatan (Aplicares), sehingga peserta dapat mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat yang dapat memberikan pelayanan kesehatan,” jelas Abdi.

BPJS Kesehatan juga memastikan keberlanjutan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB).

Abdi menuturkan, peserta dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit maupun obat bagi peserta PRB di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga terapi yang dijalani tetap dapat berjalan tanpa hambatan selama periode libur Lebaran.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta.

“Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Abdi.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Bambang Wibowo, menyampaikan bahwa rumah sakit di seluruh Indonesia telah mempersiapkan pelayanan bagi peserta JKN, dan memastikan memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan selama libur lebaran.

Baca Juga:Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Daya Group Gelar Buka Bersama di Panti Asuhan NugrahaMelaui Program TJSL, PT Pegadaian Kanwil X Jabar Beri Bantuan Mobil Siaga di Batukaras

Menurutnya, rumah sakit tetap beroperasi selama 24 jam dengan memastikan layanan kepada peserta JKN tetap berjalan optimal. Rumah sakit tetap menyediakan layanan rawat inap, rawat jalan maupun layanan untuk cuci darah juga tetap berjalan selama periode libur Lebaran.

0 Komentar