Pengawasan Pembayaran THR di Bandung Diperketat Menjelang Idul Fitri

Pengendara mobil melintas di depan gedung Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Jalan Martanegata, Kamis (5/3)
Pengendara mobil melintas di depan gedung Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Jalan Martanegata, Kamis (5/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjelang Idul Fitri 2026. Di Kota Bandung, Dinas Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan pemerintah daerah akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR di wilayahnya.

“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran,” kata Yayan di Bandung, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Transaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan    Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 Kecamatan

Di tingkat nasional, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3) menyatakan berkomitmen memastikan kepatuhan pengusaha dalam pembayaran THR keagamaan tahun 2026.

Penegakan kewajiban pembayaran THR mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

“Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak memperoleh THR. Adapun pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak menerima tunjangan tersebut.

Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga tetap berhak menerima THR sepanjang belum mendapatkannya dari perusahaan sebelumnya.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga:Hj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKBBupati Bandung Sidak RSUD Bedas Arjasari, Soroti Proyek 'Anggeus Tapi Teu Anggeus'

Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan. Bagi pekerja harian, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima.

Menurut Yayan, Disnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

0 Komentar