“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus diberikan dalam bentuk uang rupiah. Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja.
Menjelang Idul Fitri 2026 yang diperkirakan berlangsung pada 20-24 Maret, pengawasan intensif terhadap pembayaran THR akan dilakukan pada 13-19 Maret. Pengawasan juga dilanjutkan setelah hari raya pada 25-27 Maret.
