Menakar Efektivitas Kompensasi Transportasi Lokal Jelang Mudik Lebaran di Jabar

Angkutan Kota melintas di jalan layang Nurtanio, Kota Bandung, Jumat (6/3). Foto: Dimas Rachmatsyah /
Angkutan Kota melintas di jalan layang Nurtanio, Kota Bandung, Jumat (6/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat baru-baru ini mengeluarkan kebijakan kompensasi bagi pengemudi transportasi lokal selama musim mudik Lebaran 2026. Tujuannya, untuk mengurai kemacetan di jalur arteri utama.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi sebagai langkah strategis sekaligus humanis.

Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah (Pemda) dalam memahami kondisi sosial-ekonomi lokal serta menghadirkan solusi yang tidak mengganggu mobilitas warga.

Baca Juga:Transaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan    Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 Kecamatan

Dewan Penasihat MTI Pusat, Djoko Setijowarno, menuturkan bahwa langkah Gubernur Jabar memberikan kompensasi agar transportasi tradisional seperti delman, becak, ojek, dan angkot tidak beroperasi selama musim mudik bertujuan untuk mengurangi kemacetan parah di jalan arteri.

Menurut Djoko, memberikan kompensasi kepada pengemudi tradisional merupakan strategi efektif untuk menghilangkan titik penyumbatan lalu lintas. Namun, penerapannya sering kali menghadapi kendala di lapangan.

“Ada beberapa kendala yang kerap muncul. Seperti, masalah pendataan dan distribusi kompensasi. Pemerintah masih sulit menentukan siapa yang benar-benar berhak menerima kompensasi dan mana yang tidak,” ujarnya kepada Jabarekspres, Jumat (6/3).

“Banyak pengemudi cadangan atau ojek pangkalan yang tidak terdaftar secara resmi di Dinas Perhubungan setempat,” sambungnya.

Djoko juga menekankan pentingnya memperhatikan mobilitas warga lokal. Menurntya, jalur arteri bukan hanya untuk pemudik, tapi juga nadi kehidupan warga sehari-hari.

“Jika semua transportasi lokal dilarang beroperasi, akan sering muncul ojek dadakan dengan tarif yang melonjak tinggi karena memanfaatkan kelangkaan layanan,” kata dia.

Selain itu, ketidaksesuaian nilai kompensasi dengan opportunity cost juga harus diperhatikan. Sebab, masa mudik adalah masa panen bagi angkot dan delman.

Baca Juga:Hj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKBBupati Bandung Sidak RSUD Bedas Arjasari, Soroti Proyek 'Anggeus Tapi Teu Anggeus'

“Pendapatan mereka saat itu biasanya naik 2 sampai 3 kali lipat (penghasilan saat high season). Jika kompensasi yang diberikan hanya berdasarkan tarif hari biasa (flat), para pengemudi mungkin merasa merugi,” ujar Djoko.

Faktor psikologis dan kepatuhan terhadap aturan juga menjadi perhatian. Djoko memaparkan bahwa sering kali pengemudi becak atau delman kucing-kucingan masuk jalur arteri saat petugas lengah, karena butuh penghasilan tambahan di luar kompensasi.

Ia menekankan, di beberapa titik, keberadaan delman atau becak sudah menjadi bagian dari ekosistem pasar tumpah. Meliburkan mereka tanpa menata pasar tumpah terlebih dahulu kemungkinan tidak akan menyelesaikan kemacetan.

0 Komentar