JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan Kota Bogor mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah titik di Bogor. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir di trotoar maupun di lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan petugas tidak akan ragu menindak kendaraan yang melanggar aturan parkir karena hal tersebut kerap mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta ketertiban lalu lintas.
“Parkir liar di atas trotoar yang mengganggu pedestrian, termasuk di area yang sudah ada rambu larangan parkir, akan kami tindak. Kendaraan bisa dikenakan pengempesan ban hingga diberikan surat peringatan,” kata Sujatmiko saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga:Transaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 Kecamatan
Ia menjelaskan, Dishub Kota Bogor memiliki Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas melakukan patroli rutin setiap hari untuk menertibkan berbagai pelanggaran parkir di wilayah kota.
Dalam pelaksanaannya, tim tersebut menyasar sejumlah kawasan yang dinilai rawan dijadikan lokasi parkir liar. Penertiban difokuskan pada area yang sering dipadati kendaraan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas maupun aktivitas pejalan kaki.
Beberapa titik yang menjadi perhatian petugas di antaranya kawasan Cidangiang, tepatnya di depan Masjid Alumni IPB, serta area sekitar Bogor Trade Mall (BTM) yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir liar di atas trotoar.
Selain itu, kawasan Alun-Alun Kota Bogor yang berada di jalur Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Pajajaran, serta Jalan Baru di depan Rumah Sakit Hermina Bogor juga menjadi fokus pengawasan petugas karena sering ditemukan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
Menurut Sujatmiko, patroli oleh Tim Reaksi Cepat akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bogor guna memastikan ketertiban parkir dapat terjaga.
“Kami memiliki tim TRC yang akan melakukan patroli setiap hari untuk menertibkan pelanggaran parkir. Penertiban ini akan dilakukan di seluruh titik di Kota Bogor secara bertahap,” ujarnya.
Melalui langkah penegakan aturan ini, Dishub Kota Bogor berharap masyarakat semakin disiplin dalam memarkirkan kendaraannya. Warga diimbau untuk memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan dan tidak menggunakan trotoar maupun bahu jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum.
