JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bogor mempercepat digitalisasi transaksi keuangan daerah, mulai dari pajak hingga pencairan dana, sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, cepat, dan akuntabel.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyebut bahwa hampir seluruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 telah terdigitalisasi. Kabupaten Bogor bahkan mencatat sekitar 45 ribu transaksi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online, tertinggi secara nasional.
“Digitalisasi ini adalah program unggulan dan arahan langsung Bapak Bupati. Sejak awal beliau menekankan bahwa tata kelola keuangan daerah harus transparan, cepat, akuntabel, dan berbasis digital,” ujarnya, Rabu (4/3).
Baca Juga:Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 KecamatanHj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKB
Pemkab Bogor menggarap tiga aspek utama dalam transformasi digital, yakni digitalisasi pendapatan, digitalisasi belanja, dan penguatan sistem informasi serta jaringan.
Di sektor pendapatan, hampir seluruh PAD 2025 telah didukung sistem digital, termasuk pembayaran pajak dan retribusi melalui EDC, gerai ritel, mobile banking, hingga loket resmi. Sekitar 60 persen wajib pajak kini membayar secara non-tunai.
Untuk meningkatkan transparansi pajak restoran, Pemkab Bogor memasang tapping box yang memantau transaksi secara langsung, dengan target 150 unit pada 2026.
Di sisi belanja, seluruh proses mulai perencanaan, penganggaran, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan SP2D kini berjalan paperless dengan tanda tangan elektronik.
Pemeriksaan dokumen dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan inovasi lokal bernama Speed Yes, yang telah meraih penghargaan.
“Dengan sistem yang serba digital, paperless, cepat, dan real-time, pengambilan keputusan menjadi lebih akurat dan efisien untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bogor,” katanya.
Ke depan, Pemkab Bogor akan memperkuat penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pengelolaan keuangan yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi. Transformasi ini turut menopang raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
