DPRD Kota Cimahi Bahas Tiga Raperda Strategis, Jawab Kerentanan Sosial hingga Nasib Petani Perkotaan

DPRD Kota Cimahi Bahas Tiga Raperda Strategis, Jawab Kerentanan Sosial hingga Nasib Petani Perkotaan
Rapat Paripurna DPRD Cimahi Bahas Tiga Raperda Strategis. (Foto: Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan di wilayah perkotaan, DPRD Kota Cimahi mulai mengarahkan fokus legislasi pada penguatan fondasi masyarakat. Hal itu tercermin dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi.

Ketiga raperda tersebut menyasar isu yang dinilai semakin mendesak, yakni ketahanan keluarga, pencegahan konflik sosial, serta pemberdayaan dan perlindungan petani. Langkah ini dipandang sebagai upaya legislatif untuk merespons berbagai kerentanan sosial yang kerap luput dari kebijakan sektoral.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Cimahi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiatmoko. Dari total 45 anggota dewan, sebanyak 24 orang hadir sehingga kuorum dinyatakan terpenuhi. Hadir pula Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudistira mewakili Wali Kota Ngatiyana, unsur Forkopimda, dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:Ribuan Rumah di Jabar Masih Butuh Listrik, DPRD Pantau Program Likdes di CimahiMaterial Proyek di SDN Mandiri 1 Leuwigajah Berserakan, Anggota DPRD Cimahi Ultimatum Dinas

Agenda utama rapat adalah penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi terhadap tiga raperda prakarsa DPRD, diantaranya Raperda tentang Rencana Aksi Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Rencana Aksi Pencegahan Konflik Sosial, dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.

Juru Bicara Bapemperda, Ayi, menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut dirancang sebagai instrumen kebijakan jangka menengah yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional.

“Penyusunannya didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat Kota Cimahi yang menghadapi tekanan sosial-ekonomi di wilayah urban dengan kepadatan tinggi,” kata Ayi, Kamis (5/3/2026).

Ia menuturkan, Raperda Ketahanan Keluarga diposisikan sebagai fondasi pembangunan manusia. Menurut Ayi, keluarga menjadi unit sosial paling awal yang menentukan kualitas sumber daya manusia, ketahanan ekonomi rumah tangga, hingga stabilitas sosial.

“Karena itu, raperda ini diarahkan untuk menyatukan berbagai program lintas sektor agar berjalan terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda Pencegahan Konflik Sosial disusun sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika masyarakat perkotaan yang semakin heterogen. Urbanisasi, ketimpangan ekonomi, perbedaan kepentingan, hingga tekanan politik lokal dinilai berpotensi memicu konflik jika tidak dikelola secara sistematis.

“Regulasi ini diharapkan memperkuat sistem deteksi dini, mekanisme koordinasi antarinstansi, serta pola penanganan konflik berbasis masyarakat,” cetusnya.

0 Komentar