JABAR EKSPRES – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi mengingatkan seluruh perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembayaran THR ditegaskan tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga:THR ASN Cimahi 2026 Belum Cair, Pemkot Tunggu Regulasi PusatTHR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Cimahi Buka Posko Pengaduan
Dalam edaran tersebut, pemberian THR dimaksudkan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Selain itu, kewajiban pembayaran THR juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi menjelaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
“Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Bahwa besaran THR Keagamaan yang diberikan oleh perusahaan ditetapkan sebagai berikut, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah,” kata Asep.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan, masa kerja dikalikan satu bulan upah dibagi 12.
Baca Juga:Maksimal Pemberian THR H-7 Lebaran, Disnaker Cimahi Ingatkan PengusahaRp 19,6 Miliar untuk THR ASN di Kota Cimahi, Pencairan Tinggal Tunggu Peraturan Wali Kota
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir bagi yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
“Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” terangnya.
