JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi tengah memproses tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2026.
Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah membenarkan adanya sejumlah laporan pelanggaran ASN saat ini sedang ditangani secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, telah memberikan arahan agar penanganan kasus dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan perangkat daerah terkait serta tim penegak disiplin ASN.
Baca Juga:Bersih-bersih Birokrasi Pemkot Cimahi, Berikut Data ASN yang Diberi Sanksi Tegas!Jam Kerja ASN Cimahi Diubah Selama Ramadan, Pelayanan Tetap Optimal
“Pelanggaran yang ditemukan antara lain terkait kepatuhan jam kerja dan penyalahgunaan wewenang,” kata Siti saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Siti menjelaskan, ketujuh ASN tersebut berpotensi dikenai sanksi berat, mulai dari pembebasan jabatan hingga pemecatan, tergantung pada tingkat dan kategori pelanggaran yang terbukti dilakukan.
Menurutnya, rendahnya disiplin ASN kerap dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah minimnya pemahaman terhadap kewajiban dan larangan sebagai abdi negara, serta perilaku yang belum mencerminkan integritas aparatur.
“Meskipun sosialisasi telah dilakukan, kami akan tetap menegakkan sanksi tegas untuk menciptakan efek jera,” tegasnya.
Lebih lanjut, Siti menekankan bahwa upaya pencegahan pelanggaran disiplin tidak hanya menjadi tanggung jawab wali kota maupun BKPSDMD. Peran atasan langsung di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai sangat krusial dalam membangun budaya kerja yang tertib.
“Kami telah meminta kepala OPD melakukan pembinaan intensif sejak dini dan selalu mengeluarkan laporan presentase kehadiran ASN untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Baca Juga:BKPSDMD: ASN Pemkot Cimahi Wajib Catat Kinerja Harian Lewat Aplikasi Si CakapDiduga Lalai Kelola PJG, Dishub Cimahi Disomasi Usai Tewasnya Bocah 5 Tahun
Sepanjang tahun 2025, tercatat enam ASN Pemkot Cimahi telah dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dari jumlah tersebut, satu ASN bahkan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
“Proses terhadap ASN pelanggar tahun 2025 sudah mendapatkan ketetapan hukum, sehingga sanksi diberikan sesuai kategorinya,” ujarnya menutup. (Mong)
