JABAR EKSPRES – Ketidakpastian tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan PPPK paruh waktu di Kota Bandung masih menggantung. Di tengah kepastian pencairan bagi ASN, TNI, dan Polri, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan kebijakan untuk PPPK paruh waktu belum bisa dipastikan lantaran belum memiliki payung regulasi dan masih menunggu koordinasi dengan pemerintah provinsi serta pusat.
Farhan menegaskan, hingga saat ini belum terdapat dasar aturan yang secara spesifik mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Karena itu, keputusan terkait hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setelah melalui serangkaian koordinasi dan perhitungan fiskal.
“Untuk ASN, TNI, dan Polri sudah jelas. Tetapi khusus PPPK paruh waktu, kami belum bisa memastikan karena secara regulasi memang belum diatur. Ini masih menjadi ranah kebijakan,” ujar Farhan, Selasa (3/3).
Baca Juga:BULOG Bandung Percepat Serapan Gabah Petani di SumedangKehangatan Bernuansa Heritage dalam Momen Berbuka Puasa “A Wishful Ramadan” ala de Braga by ARTOTEL
Ia menjelaskan, sebelum mengambil keputusan, Pemerintah Kota Bandung akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat guna memastikan langkah yang ditempuh tidak bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi.
Hasil koordinasi tersebut nantinya juga akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penganggaran.
Menurut Farhan, setiap kebijakan yang berdampak pada keuangan daerah harus dihitung secara cermat. Pemerintah tidak ingin keputusan yang diambil justru menimbulkan tekanan baru terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Semua harus diperhitungkan secara matang. Kita ingin kebijakan ini selaras dengan kemampuan fiskal daerah dan tidak membebani anggaran,” katanya.
Berdasarkan data terbaru, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung saat ini mendekati 8.000 orang. Sementara itu, total aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk di dalamnya PPPK penuh waktu.
Dengan komposisi tersebut, potensi beban anggaran untuk pemberian THR kepada PPPK paruh waktu tentu tidak kecil. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah daerah sebelum menetapkan kebijakan final.
Kendati demikian, Farhan memastikan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Ia menyadari peran penting mereka dalam mendukung jalannya pelayanan publik di Kota Bandung.
