Proyek Irigasi Rp47 Molor, Ribuan Ikan di Kolam Warga Ciamis Mati

Sejumlah kolam milik warga di Desa Cimari Kabupaten Ciamis kering dan menyebabkan ikan mati
Sejumlah kolam milik warga di Desa Cimari Kabupaten Ciamis kering dan menyebabkan ikan mati pada Selasa (3/3/2026). Warga menuding kondisi itu disebabkan dari pekerjaan irigasi yang molor. (Istimewa/)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ribuan ikan milik warga di Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, mati massal. Kematian ikan ini diduga kuat akibat terhambatnya aliran air ke kolam-kolam masyarakat karena pengerjaan proyek saluran Irigasi Cimarongmong yang tak kunjung rampung.

Proyek yang berlokasi di Desa Kujang dan Cimari, Kecamatan Cikoneng tersebut dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai kontrak mencapai Rp47 miliar. Warga menuding pengerjaan proyek yang molor dan aliran air yang tersumbat sebagai penyebab utama kerugian mereka.

Tokoh Masyarakat Desa Cimari, Edi Yuswandi, mengungkapkan kekesalannya. Menurut Edi, masalah ini sudah berlangsung lama tanpa ada penyelesaian yang jelas dari pihak kontraktor pelaksana.

Baca Juga:Hj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKBBupati Bandung Sidak RSUD Bedas Arjasari, Soroti Proyek 'Anggeus Tapi Teu Anggeus'

“Sejak pengerjaan proyek dimulai bulan November 2025, saluran air langsung terganggu dan tidak mengalir ke kolam kami. Akibatnya, ikan di kolam mati masal. Saat itu mereka (kontraktor) sempat mau bertanggung jawab, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik,” ujar Edi, Selasa (3/3/2026).

Edi menjelaskan, pihaknya sudah bersabar menunggu hingga memasuki tahun 2026. Namun, hingga saat ini tidak ada komunikasi maupun tawaran kompensasi dari kontraktor pelaksana proyek.

“Saya lihat di papan proyek, ini pekerjaan dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Citanduy. Kenapa proyek sebesar ini tidak ada bentuk tanggung jawab ke masyarakat yang terdampak? Pengerjaannya pun kelihatan asal-asalan,” sesalnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Edi menegaskan, jika tidak ada pertanggungjawaban dari pihak terkait, ia siap melaporkan masalah ini ke kepolisian atau kejaksaan.

“Kami sudah siap. Kalau dari penegak hukum di Ciamis tidak ada yang berani menyelesaikan, kami akan tempuh jalur hukum lebih tinggi, sampai ke Mabes Polri atau Kejaksaan Agung,” tegas Edi.

Sementara itu, Humas BBWS Citanduy, Rahmat Syah, membenarkan bahwa proyek tersebut mengalami kemunduran dari jadwal yang telah ditentukan dalam kontrak. Pekerjaan yang seharusnya selesai dalam 59 hari kalender sejak 3 November 2025, hingga kini belum juga rampung.

“Iya, sudah melewati batas waktu dalam kontrak. Sampai sekarang belum beres. Pihak PT HK sudah mengajukan penyelesaian pekerjaan dengan konsekuensi pembayaran denda. Awalnya kami beri tenggat waktu sampai tanggal 6 Maret, tapi progres baru mencapai 90 persen. Pekerjaan tersebar di 13 titik dari anggaran Rp47 miliar itu,” jelas Rahmat.

0 Komentar