JABAR EKSPRES – Wali Kota Banjar, Ir H Sudarsono, membenarkan adanya laporan mengenai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kota Banjar, Dr. Nia Kania Permasih, S.STP., M.Si, yang diduga jarang masuk kerja. Pemerintah kota akan melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas jika kinerjanya tidak kunjung membaik.
“Ya sudah ada laporan, jarang masuk kerja. Untuk tindakan selanjutnya akan kita pantau dulu kita evaluasi, kalau misalkan tidak masuk kerja terus-terusan masuk disiplin berat,” kata Sudarsono saat wawancara langsung, Selasa (3/3/2026).
Menurut Wali Kota, kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah pasti akan terganggu jika pimpinannya jarang berada di tempat. Pihaknya akan segera mengevaluasi hal ini.
Baca Juga:Mendag Fokus Siapkan Strategi Hadapi Konflik Iran, Jaga Daya Beli dan Ekspor Inflasi Ramadhan Jadi Pola Tahunan, BPS Catat Lonjakan Harga Konsisten dalam 5 Tahun
“Nanti akan kita evaluasi lagi. Karena untuk pengembalian uang yang Rp24 juta juga kan belum, katanya besok (Rabu),” imbuhnya.
Pernyataan mengenai pengembalian ini merujuk pada kewajiban Nia Kania untuk mengembalikan uang diklat senilai kurang lebih Rp24 juta. Kewajiban ini merupakan bagian dari sanksi disiplin atas ketidaklulusannya dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2025 di BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi.
Hingga akhir Februari 2026, dana tersebut belum juga dikembalikan. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, Egi Ginanjar, S.STP., M.Si, menyatakan telah menerima konfirmasi terkait rencana pelunasan.
“Saya sudah dapat konfirmasi, uang diklat akan dikembalikan dalam waktu dekat ini, kalau tidak besok (Selasa) maka sekitar hari Rabu. Total uang diklatnya kurang lebih Rp24 juta,” ujar Egi melalui pesan tertulis, Senin (2/3/2026).
Kasus ini bermula dari penyelenggaraan diklat pada 14 April hingga 29 Agustus 2025. Saat itu, Nia Kania yang menjabat sebagai pejabat eselon II, diduga menggunakan uang kas iuran peserta sebesar Rp125 juta untuk kepentingan pribadi.
Uang sebesar Rp5 juta per peserta itu dikumpulkan untuk kebutuhan bersama selama pelatihan. Akibatnya, pihak penyelenggara menyatakan yang bersangkutan tidak lulus.
Atas dasar ketidaklulusan itu, Pemerintah Kota Banjar melalui Tim Disiplin ASN yang diketuai langsung Wali Kota menjatuhkan sanksi pada 25 September 2025. Sanksi tersebut berupa penurunan pangkat satu tingkat dari golongan IV/b ke IV/a selama satu tahun, serta kewajiban mengembalikan biaya diklat yang telah dikeluarkan daerah. (CEP)
