JABAR EKSPRES – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran infrastruktur pendidikan di APBN.
Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan dalam APBN untuk program MBG bukan berarti pemangkasan pembangunan infrastruktur pendidikan.
Sebab, kata dia, setiap tahun alokasi anggaran pendidikan dalam APBN selalu meningkat sebagaimana amanat konstitusi yang menetapkan minimal 20 persen dari total belanja negara untuk sektor pendidikan.
Baca Juga:Imbas Konflik Iran dengan AS-Israel: Rupiah Melemah, BBM Terancam LangkaKonflik AS-Israel dengan Iran Memanas, Sejumlah Penerbangan Internasional Dibatalkan
Dengan begitu, Misbakhun menilai jika strategi pengalokasian sebagian anggaran pendidikan untuk MBG dianggap sebagai pengurangan komitmen terhadap pembangunan infrasturkur adalah tidak tepat.
“Terlalu berlebihan dan tidak proporsional membenturkan strategi alokasi sebagian anggaran pendidikan untuk MBG dengan pembangunan infrastruktur pendidikan yang masih tertinggal di beberapa wilayah,” ujarnya, dikutip Selasa (3/3/2026).
Bahkan, ia menilai pemerintah justru meningkatkan pembangunan infrastruktur pendidikan, melalui pendirian sejumlah sekolah rakyat di berbagai wilayah.
Diketahui, anggaran pendidikan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp769,1 triliun, termasuk anggaran untuk program MBG didalamnya sebesar Rp223,5 triliun. Total anggaran pendidikan di luar MBG Rp545,5 triliun.
Pengalokasian anggaran pendidikan untuk program MBG ini sangat menuai kontroversi, terlebih dari total anggaran MBG 2026 yang ditetapkan sebesar Rp335 triliun itu sebagian besar menyedot anggaran pendidikan.
Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat juga menggugat UU APBN tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran ia menilai program MBG memangkas anggaran pendidikan.
Reza mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 ayat (2) serta Pasal 22 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga:RI Bakal Beli 50 Unit Pesawat Boeing, Bagian dari Kesepakatan Dagang dengan AS!Green Force Run 2026 Hadir Lagi, Kampanye “Lebih dari Lari” sebagai Perayaan HUT Surabaya dan Persebaya
Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar pendidikan 20 persen.
“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza yang hadir di Ruang Sidang Panel, Kamis (12/2).
Dengan adanya pengalokasian anggaran pendidikan untuk program MBG, ia menilai bahwa UU tersebut telah menyalahi amanat konstitusi.
“Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” jelasnya.
