Genjot Pajak Air Permukaan, Bapenda Jabar Terjunkan Tim Patroli Meter Air

Genjot Pajak Air Permukaan, Bapenda Jabar Terjunkan Tim Patroli Meter Air
Waduk Cipanas. Salah satu potensi Air Permukaan yang melimpah di Jawa Barat. (Son/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat. Salah satunya dengan menyiapkan petugas khusus yang mengecek meter air di lapangan.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Pendapatan dari PAP diproyeksikan di angka Rp72,6 miliar. Sedangkan alat berat di angka Rp930 juta.

Proyeksi dua pajak itu jauh lebih kecil jika dibandingkan beberapa sumber pajak lain. Misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sampai di angka Rp6,2 triliun, atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,3 triliun.

Baca Juga:Optimalisasi Pajak Air Permukaan, Pansus XI DPRD Jabar Kebut Bahas Raperda Pendapatan Pajak Air Permukaan Masih Loyo, 5.800 Perusahaan Tidak Punya Izin!

Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna menguraikan, proyeksi PAP dan Pajak Alat Berat masih lebih rendah bisa karena faktor objek pajak yang tidak sebanyak PKB maupun BBNKB. Namun demikian pihaknya tidak mau tinggal diam.

Ia bakal mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk bisa mendongkrak pendapatan pajak dari sektor tersebut. Salah satunya dengan adanya petugas khusus di masing-masing Samsat. “Petugas itu akan mengecek langsung meter air (penggunaan.red) di objek pajak. Biasanya di perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan,” katanya, Senin (2/3/2026).

Asep melanjutkan, setidaknya di setiap Samsat ada satu petugas khusus yang terjun ke lapangan. Mereka menyisir perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di wilayah masing-masing.

“Kalau dulu kan Bapenda menerima data dari SDA atau ESDM. Nah sekarang ada tim internal,” jelasnya.

Pajak PAM Jaya

Dalam kesempatan itu, Asep juga menerangkan terkait polemik potensi PAP dari PAM Jaya yang sempat disorot DPRD Jawa Barat. Perusahaan air DKI Jakarta itu mengambil air dari waduk Jatiluhur.

Namun dari pendalaman yang dilakukan, ternyata PAM Jaya tidak langsung mengambil air dari waduk Jatiluhur yang ada di Jawa Barat. Tetapi mengambil air yang secara lokasi masih ada di wilayah DKI Jakarta. Sehingga tidak bisa dikenakan pungutan PAP untuk Jawa Barat.

“Itu ternyata intake-nya ada di wilayah Jakata. Jadi tidak bisa dipungut pajak untuk Jawa Barat,” jelasnya.

0 Komentar