Lebih lanjut, kata Asep, penundaan justru akan memperparah persoalan administrasi di masa depan.
“Jika tidak dimulai dari sekarang, tumpukan arsip perkara akan terus bertambah dan berpotensi menyulitkan administrasi peradilan di masa mendatang,” imbuhnya.
Dalam praktiknya, Asep menuturkan bahwa proses digitalisasi dilakukan secara cermat dan berlapis. Tiga orang staf PPPK di bagian kepaniteraan setiap hari menyisir arsip perkara satu per satu, memastikan setiap dokumen ditangani sesuai prosedur.
Baca Juga:BULOG Bandung Percepat Serapan Gabah Petani di SumedangKehangatan Bernuansa Heritage dalam Momen Berbuka Puasa “A Wishful Ramadan” ala de Braga by ARTOTEL
“Memeriksa kondisi fisik berkas, memilah arsip berdasarkan masa retensi, serta melakukan alih media ke bentuk digital guna memastikan dokumen tetap terjaga dan mudah diakses,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam modernisasi layanan peradilan berbasis teknologi informasi.
“Tidak hanya untuk kepentingan internal lembaga, digitalisasi arsip juga berdampak langsung bagi masyarakat pencari keadilan,” bebernya.
Asep menegaskan, digitalisasi dapat memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan. Karena menurutnya, hal ini dapat memudahkan petugas dalam mengakses arsip secara cepat dan akurat tanpa harus menelusuri berkas fisik secara manual di dua gedung lama yang berada di Jalan Terusan dan Jalan Ciawitali.
“Dengan demikian, pelayanan menjadi lebih efisien dan responsif,” tandas Asep. (Mong)
.
