JABAR EKSPRES – Dunia pendidikan Kota Banjar kembali diguncang isu yang mencoreng citra institusi. Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar dihebohkan dengan kabar adanya dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan seorang guru agama.
Isu yang beredar menyebutkan adanya hubungan terlarang atau perselingkuhan antara Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) berinisial I, dengan seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berinisial T di sekolah yang sama.
Kabar perselingkuhan kepala sekolah dan guru PAI yang telah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga pendidikan dan masyarakat Kota Banjar ini sontak mendapat respons cepat dari pemerintah daerah.
Baca Juga:Diduga Terlibat Perselingkuhan, 2 ASN Disdik Bogor Terancam Dipecat Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Disdik Bogor Belum Tuntas, Pelaku Malah Naik Pangkat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Dedi Suardi membenarkan bahwa pihaknya telah mencium adanya informasi tidak sedap tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih dalam posisi menunggu karena belum adanya laporan resmi yang masuk.
“Informasinya sudah kami terima dari berbagai sumber, tetapi kalau laporan resminya, baik dari suami atau istri dari pasangan yang disebut-sebut itu, belum ada,” ujar Dedi Suardi, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya laporan resmi, pihak Disdikbud belum bisa melakukan langkah-langkah investigasi atau tindakan disipliner secara formal.
Kendati demikian, sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti isu yang berkembang, Disdikbud telah mulai mengumpulkan data dan informasi awal terkait dugaan kasus tersebut.
Salah satu fakta yang menjadi sorotan publik adalah beredarnya kabar mengenai mutasi guru PAI berinisial T dari SMPN tempat skandal asmara itu diduga terjadi.
Mengenai hal ini, Kadisdik Dedi Suardi membenarkan adanya mutasi tersebut. Namun, ia dengan tegas membantah jika mutasi itu dikaitkan dengan isu perselingkuhan. Menurutnya, kepindahan guru T merupakan bagian dari kebijakan pemerataan tenaga pendidik yang didasarkan pada alasan domisili.
“Benar, yang bersangkutan (guru T) sudah dimutasi. Tetapi perlu ditekankan, kepindahannya tersebut memang karena pertimbangan domisili. Yang bersangkutan tinggal di wilayah Kota Banjar, sehingga kami pindahkan ke SMP lain yang jaraknya lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Ini murni untuk efisiensi dan kenyamanan yang bersangkutan dalam bertugas, tidak ada kaitannya dengan isu yang sedang ramai diperbincangkan,” bebernya.
