Terbukti Penipuan, Aplikasi AMG Pantheon dan MBA Resmi Dihentikan OJK

Siaran Pers OJK terkait pembekuan AMG Pantheon dan MBA
Siaran Pers OJK terkait pembekuan AMG Pantheon dan MBA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh dua aplikasi investasi ilegal AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) pada 23 Februari 2026.

Penghentian dua aplikasi ini lantaran diduga kuat keduanya melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

Penghentian ini diumumkan langsung oleh Satgas PASTI melalui siaran pers di website resminya ojk.go.id. Berikut siaran Pers selengkapnya:

AMG Pantheon

Baca Juga:OJK Hentikan Kegiatan AMG Pantheon Karena Terindikasi Kuat Penipuan Dipercepat, Pesan Tukar Uang Baru Periode 2 Dimulai Pagi Ini

AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, yaitu firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesiaterindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untukmenawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.

AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yangditerbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta aplikasi/websiteyang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diKementerian Komunikasi dan Digital.

Anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang AsetKeuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether), yang selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon. Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang didugabersifat fiktif.

Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA)

Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan impersonasiterhadap MBAStack Limited, perusahaan berizin di Inggris yang bergerak dalamagensi periklanan. Entitas di Indonesia tersebut menjalankan kegiatan denganskema member-get-member berjenjang.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MBA memiliki legalitas sebagai perseroanperorangan yang berkedudukan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanyatidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi danHilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi danDigital.

MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggotamelakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmenberjenjang. Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggotaditugaskan melakukan aktivitas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.Tindak Lanjut Satgas PASTI

0 Komentar