JABAR EKSPRES – Akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan AMG Pantheon pada 23 Februari 2026.
Penghentian ini dilakukan karena AMG Pantheon diduga kuat melakukan penipuan terhadap para anggotanya dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu AMG Pantheon.
Penghentian ini diumumkan langsung oleh Satgas PASTI melalui siaran pers di website resminya ojk.go.id
Baca Juga:Dipercepat, Pesan Tukar Uang Baru Periode 2 Dimulai Pagi IniAda di Bandung, Ini Daftar Mesin ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000
“AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, yaitu firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.” tulis Satgas PASTI di siaran persnya, Senin (23/2/2026).
Satgas PASTI juga menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.
Lebih lanjut dipaparkan bahwa AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether), yang selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon. Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.” Paparnya menjelaskan cara kerja AMG Pantheon menjalankan aksi penipuannya.
Selain itu, Satgas PASTI juga menegaskan telah mengambil langkah untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
“Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.”
Satgas PASTI juga meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
