JABAR EKSPRES – Polres Bogor menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka berinisial OAP (37), yang diduga menganiaya korban berinisial F (21).
“Updatenya hari ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor. Selanjutnya kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Silfi di Mapolres Bogor, Senin (23/2/2026) malam.
Baca Juga:Mengenang Masa Kecil di Masjid Agung Bandung, Wali Kota Ajak Lakukan Ini di Momen RamadanRamadan Momentum Disiplin: Farhan Bagikan Rutinitas Spiritual dan Fisik
Ia menjelaskan, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Selama proses pemberkasan, tersangka akan ditahan di Mapolres Bogor selama 20 hari ke depan.
“Untuk tahap penyidikan selanjutnya, karena sudah dilakukan penahanan, otomatis kami akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” jelasnya.
Beda Keterangan Tersangka dan Korban
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan korban terkait pemicu penganiayaan.
Menurut Silfi, berdasarkan keterangan tersangka, kekerasan terjadi karena anaknya terjatuh dan korban selaku pengasuh dianggap tidak merespons dengan cepat.
“Dari keterangan tersangka, saat itu anaknya jatuh dan korban sebagai pengasuh tidak merespons. Akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan,” katanya.
Namun, berdasarkan keterangan korban yang disampaikan sebelumnya pada Kamis (19/2), penganiayaan yang terjadi pada 22 Januari 2026 di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, dipicu karena korban lupa mematikan kompor.
Akibatnya, tersangka diduga marah dan melakukan kekerasan dengan cara menendang serta memukul korban hingga menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh.
Baca Juga:Masjid Al-Ukhuwah: Dari Tarawih Perdana hingga Beragam Aktivitas RamadanGelar Boosting Sales 2026, AK21 Group pilih Upgrade Karyawan Ditengah Kompetisi Bisnis
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku marah karena persoalan kompor yang tidak dimatikan, lalu melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkap Silfi.
Meski terdapat perbedaan keterangan, polisi menegaskan bahwa penyidik akan berpegang pada laporan dan keterangan korban dalam proses hukum yang berjalan.
“Memang ada perbedaan antara keterangan tersangka dan pelapor. Namun, yang kami pegang adalah keterangan pelapor,” tegas Silfi.
