7 Jam di Kesbangpol Sumedang, Kejari Sikat Dugaan Korupsi Anggaran 2024–2025

Tim dari seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri saat lakukan penggeledahan dan pemeriksaan
Tim dari seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri saat lakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kantor Kesbangpol Kabupaten Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang digeledah Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri setempat untuk menelusuri dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2024–2025.

Proses penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam ini fokus pada pengumpulan dokumen dan berkas administratif terkait dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menjelaskan bahwa setiap ruangan di kantor Kesbangpol diperiksa secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta

“Ada belasan orang yang kami tanyakan hari ini,” ungkap Fawzal usai penggeledahan, Selasa (24/2).

Pantauan Jabar Ekspres menunjukkan tim penyidik memeriksa laci, rak, dan tumpukan berkas kertas, serta menanyakan aliran dana melalui sistem transfer yang tercatat dalam dokumen administrasi.

Suasana di Ruangan Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik cukup tegang, sementara beberapa ASN terlihat gugup saat menjawab pertanyaan penyidik. Penggeledahan dimulai pukul 08.30 WIB hingga sekitar 15.30 WIB.

Menurut Fawzal, tujuan utama adalah mengamankan bukti-bukti untuk proses penyidikan, termasuk dokumen yang dapat digunakan untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Penggeledahan ini murni bagian dari penegakan hukum. Sampai saat ini untuk tersangkanya belum bisa ditetapkan. Tadi ada belasan dari pihak Kesbangpol dan pihak-pihak terkait (yang dimintai keterangan oleh Kejari),” imbuh Fawzal.

Meski belum ada tersangka, Kejari Sumedang memastikan penggeledahan hari ini menjadi langkah awal untuk menelisik dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran Kesbangpol tahun 2024–2025.(Bas)

0 Komentar