Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Nomor 7 Sering Dikira Gratis

Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Nomor 7 Sering Dikira Gratis
Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Nomor 7 Sering Dikira Gratis
0 Komentar

JABAR EKSPRES – BPJS Kesehatan masih menjadi andalan utama masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kehadiran program ini membantu jutaan peserta mengakses pengobatan dan perawatan medis dengan biaya yang lebih terjangkau.

Meski demikian, tidak semua penyakit dan layanan kesehatan dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar Online dan LinknyaPenjualan Listrik Sektor Bisnis PLN UID Jawa Barat Tumbuh 7,92% YoY, Didorong Lonjakan Konsumsi Data Center

Hingga memasuki tahun 2026, terdapat sejumlah ketentuan yang membatasi jenis penyakit maupun tindakan medis yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang hingga kini masih menjadi dasar hukum pelaksanaan layanan BPJS.

Dalam regulasi tersebut, tercantum 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026.

Informasi ini penting diketahui peserta agar tidak keliru saat mengajukan klaim maupun menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan.

Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Berikut ini rincian lengkap penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026:

1. Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik non-medis.

3. **Perawatan gigi untuk tujuan estetika, seperti pemasangan kawat gigi atau behel.

Baca Juga:Tips Aman dan Praktis Menggunakan Honda Smart KeyRekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Ini Posisi dan Kualifikasinya

4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.

5. Cedera atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri.

6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika.

7. Pengobatan infertilitas atau program mandul.

8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Tindakan medis dan pengobatan yang masih bersifat eksperimen atau uji coba.

11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti alat medis non-klinis.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan rujukan, termasuk atas permintaan sendiri.

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.

16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain atau pemberi kerja.

17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin asuransi wajib hingga batas tertentu.

0 Komentar