JABAR EKSPRES – Harga emas Antam hari ini, Senin 23 Februari 2026, kembali mengalami kenaikan signifikan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan produksi PT Antam Tbk naik Rp16.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas berada di level Rp3.012.000 per gram, kini meningkat menjadi Rp3.028.000 per gram.
Baca Juga:Klaim 32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Spesial Ramadan 23 Februari 2026: Dapatkan Pemain OVR Tinggi GRATIS!Ada Saldo DANA Gratis Rp25.000 Hari ini Senin, 23 Februari 2026, Buruan Klaim di LINK Ini!
Kenaikan ini menjadi perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback tercatat di angka Rp2.813.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang ditetapkan apabila konsumen ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.
Perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru 23 Februari 2026
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru:
• Harga emas 0,5 gram: Rp1.564.000
• Harga emas 1 gram: Rp3.028.000
• Harga emas 2 gram: Rp5.996.000
• Harga emas 3 gram: Rp8.969.000
• Harga emas 5 gram: Rp14.915.000
• Harga emas 10 gram: Rp29.775.000
• Harga emas 25 gram: Rp74.312.000
• Harga emas 50 gram: Rp148.545.000
• Harga emas 100 gram: Rp297.012.000
• Harga emas 250 gram: Rp742.265.000
• Harga emas 500 gram: Rp1.484.320.000
• Harga emas 1.000 gram: Rp2.968.600.000
Harga di atas merupakan harga yang tercatat di laman resmi Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
• 0,45 persen bagi pemegang NPWP
• 0,9 persen bagi non-NPWP
Baca Juga:Aturan 5-5-5: Aturan 15 Menit Harian yang Bisa Mengubah Orang Menjadi Semakin SuksesSinopsis Film First Kill: Aksi Menegangkan Demi Menyelamatkan Sang Anak
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta ke Antam, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
• 1,5 persen bagi pemegang NPWP
• 3 persen bagi non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
