DPR Tekan Perusahaan Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran 2026, Melanggar Siap-Siap Kena Sanksi!

DPR Tekan Perusahaan Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran 2026, Melanggar Siap-Siap Kena Sanksi!
DPR Tekan Perusahaan Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran 2026, Melanggar Siap-Siap Kena Sanksi! (Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Memasuki persiapan menyambut Idul Fitri 2026, Komisi IX DPR RI memberikan peringatan keras terkait hak pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menginstruksikan agar seluruh perusahaan sudah menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat 14 hari sebelum hari H.

Ketegasan ini dilakukan guna memastikan para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya tanpa terbebani keterlambatan dana.

Baca Juga:Ngabuburit Seru di Ciwalk! Rampak Bedug hingga Bagi-Bagi Takjil Siap Semarakkan RamadanBandung Tak Lagi Musiman, Permintaan Hotel Stabil Sepanjang Tahun, RedDoorz Beberkan Peluang Besar untuk Hotel

Irma menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang harus ditaati. Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tidak ragu menjatuhkan hukuman bagi korporasi yang mengabaikan hak buruh.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya,” kata Irma kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

Irma menambahkan bahwa ketegasan dari pihak pemerintah sangat diperlukan. Harus adanya pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) ini menyoroti perbedaan mekanisme antara sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika ASN bergantung pada ketersediaan anggaran negara, maka sektor swasta murni bergantung pada kepatuhan pemilik perusahaan dan ketatnya pengawasan lapangan.

“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujar Irma.

Ia juga menyatakan bahwa DPR RI akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi oknum pengusaha yang menunda-nunda kewajiban tahunan ini. Menurutnya, toleransi waktu dua minggu adalah batas yang sudah sangat longgar.

Baca Juga:Solusi Jitu Modal Usaha! Panduan KUR BRI 2026, Pinjaman Rp100 Juta Bunga Rendah, Ini Syarat LolosnyaJangan Langsung Makan Berat! Ini 5 Menu Buka Puasa Terbaik agar Perut Gak Kaget

“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada vang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” tegasnya.

Respon Menaker

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli memastikan bahwa skema pembayaran THR tahun ini tidak akan keluar dari koridor regulasi yang berlaku. Meskipun pengumuman resminya belum dirilis, ia menjamin hak pekerja formal tetap terlindungi.

0 Komentar