“Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR,” tutur Yassierli di Bekasi, Rabu, 11 Februari 2026.
Pemerintah berkomitmen untuk memfasilitasi setiap keluhan pekerja yang merasa dirugikan melalui posko pengaduan tersebut.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi,” pungkas sang Menteri.*
