Bayar PBB di Kota Banjar Bebas Denda dan Dapat Diskon, Syaratnya Harus Digital

Kepala BPKPD Kota Banjar Ian Rakhmawan saat diwawancara awak media belum lama ini. Menurutnya, bayar PBB
Kepala BPKPD Kota Banjar Ian Rakhmawan saat diwawancara awak media belum lama ini. Menurutnya, bayar PBB di Kota Banjar bebas denda dan dapat diskon dengan syarat pembayaran dilakukan secara digital melalui Virtual Account (VA) atau QRIS. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Program relaksasi berupa penghapusan denda tunggakan pajak daerah dan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi berlaku. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu pembayaran dilakukan secara digital melalui Virtual Account (VA) atau QRIS.

Kepala BPKPD Kota Banjar, Ian Rakhmawan, mengungkapkan bahwa total denda atas tunggakan pajak daerah yang bisa dihapuskan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta

“Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda. Tapi, mekanisme pembayarannya harus melalui kanal digital, yakni VA atau QRIS. Jika membayar secara manual atau di bank secara langsung tanpa melalui sistem digital, maka denda tetap dikenakan,” jelas Ian, belum lama ini.

Selain penghapusan denda, BPKPD juga memberikan diskon untuk pembayaran PBB-P2 tahun berjalan. Diskon sebesar 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang tagihannya di bawah Rp2 juta.

Sementara itu, untuk tagihan di atas Rp2 juta, diskon yang diberikan sebesar 5 persen. Program diskon ini hanya berlaku hingga 28 Februari 2026.

Ian menambahkan, kebijakan ini sekaligus mendorong percepatan transaksi digital di lingkungan pemerintahan. “Dengan pembayaran digital, masyarakat tidak perlu antre panjang. Transaksi lebih aman, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja di mana saja,” ujarnya.

Pemerintah Kota Banjar menetapkan pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp9,4 miliar. Angka ini mengalami kenaikan tipis sebesar 0,35 persen atau sekitar Rp33 juta dibandingkan pokok ketetapan tahun 2025. Menariknya, kenaikan ini tidak disebabkan oleh penambahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Kenaikan ini murni karena faktor alami, bukan karena kami menaikkan NJOP. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Ian.

Untuk memudahkan masyarakat, BPKPD telah mendistribusikan sebanyak 121.900 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada desa dan kelurahan. Distribusi dilakukan lebih awal agar warga bisa segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

0 Komentar