Bayar PBB di Kota Banjar Bebas Denda dan Dapat Diskon, Syaratnya Harus Digital

Kepala BPKPD Kota Banjar Ian Rakhmawan saat diwawancara awak media belum lama ini. Menurutnya, bayar PBB
Kepala BPKPD Kota Banjar Ian Rakhmawan saat diwawancara awak media belum lama ini. Menurutnya, bayar PBB di Kota Banjar bebas denda dan dapat diskon dengan syarat pembayaran dilakukan secara digital melalui Virtual Account (VA) atau QRIS. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus fiskal sebesar 40 persen dari nilai PBB-P2 yang terutang bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan tagihan di atas 10 persen dari pembayaran tahun 2024.

Wali Kota Banjar, Sudarsono, menginstruksikan seluruh perangkat desa dan kelurahan untuk mempercepat distribusi SPPT.

Ia juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi teladan dalam membayar pajak. “Kepala desa dan lurah harus melaporkan jika ada oknum PNS yang masih memiliki tunggakan pajak,” tegasnya. (CEP)

0 Komentar