Perjanjian Dagang Indonesia–AS: Antara Peluang Ekonomi dan Ancaman Kedaulatan

Indonesia-Amerika Serikat
Ketua DPP GMNI Bidang Hubungan Internasional Cristian Viery Pagliuca.
0 Komentar

JABAREKSPRES – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 langsung memicu perbincangan luas. Pemerintah menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk menurunkan tarif ekspor Indonesia ke pasar AS menjadi 19 persen, turun dari ancaman sebelumnya sebesar 32 persen. Secara kasat mata, ini terlihat sebagai hasil negosiasi yang menguntungkan.

Namun di balik narasi tersebut, muncul kritik keras dari kalangan mahasiswa. Ketua DPP GMNI Bidang Hubungan Internasional Cristian Viery Pagliuca menilai perjanjian ini tidak sesederhana persoalan tarif. Menurutnya, ada sejumlah klausul yang berpotensi menyentuh aspek strategis kedaulatan nasional.

GMNI menyoroti Bagian 5 Pasal 5.1–5.3 yang memuat kerja sama Indonesia dengan entity list dan sanctions list Amerika Serikat. Dalam klausul tersebut, Indonesia disebut berkomitmen mengambil langkah dengan “equivalent restrictive effect” ketika AS memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga. Bagi GMNI, ketentuan ini berpotensi memengaruhi independensi politik luar negeri Indonesia yang selama 70 tahun dikenal dengan prinsip bebas aktif dan keterlibatannya dalam Gerakan Non-Blok.

Baca Juga:Gotong Royong Puasa: Satgas TMMD Pasang Box Culvert di Desa CipelahIneu Purwadewi Sundari Serap Aspirasi Warga Subang: Infrastruktur Jalupang dan Pemberdayaan UMKM

“Ini bukan lagi semata hubungan dagang bilateral. Ada implikasi geopolitik yang harus dibuka secara transparan ke publik,” ujar Cristian.

Selain itu, GMNI juga mengkritisi Bagian 6 Pasal 6.1 terkait investasi, yang dinilai memberi ruang luas bagi perusahaan AS untuk melakukan eksplorasi hingga ekspor mineral dan sumber daya energi di Indonesia. Bagi GMNI, pengaturan ini perlu dikawal ketat agar tidak mengurangi kontrol negara terhadap sektor strategis.

Namun bagian yang paling menjadi perhatian adalah Lampiran IV mengenai komitmen pembelian. Indonesia disebut akan memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai 33 miliar dolar AS, mencakup 15 miliar dolar untuk industri, 13,5 miliar dolar untuk aviasi termasuk pembelian 50 pesawat Boeing, serta 4,5 miliar dolar untuk sektor pertanian.

Di sektor pertanian, rinciannya meliputi pembelian tahunan selama lima tahun berupa 163.000 metrik ton kapas, 3,5 juta metrik ton kedelai, 3,8 juta metrik ton tepung kedelai, serta 2 juta metrik ton gandum asal AS. Selain itu, terdapat komitmen pembelian daging sapi dan buah-buahan.

0 Komentar