JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memasang target ambisius dalam pengelolaan sampah pada 2026. Penguatan petugas di tingkat RW, perluasan kawasan bebas sampah, hingga peralihan teknologi pengolahan nontermal disiapkan untuk mengejar peningkatan kapasitas dan menekan beban tempat pembuangan akhir.
Salah satu tumpuan kebijakan adalah program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah). Sebanyak 1.596 petugas direncanakan bertugas di seluruh RW dengan dukungan honor bulanan.
Diketahui, Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran sekitar Rp23-24 miliar per tahun untuk menopang program tersebut.
Baca Juga:Aktivis Lingkungan Kritik Pemkot Bandung Tarik Insinerator, Dinilai Bukti Gagalnya Pengelolaan SampahPemkot Bandung Akui Siap Jalankan Arahan Presiden dan Menteri LH Soal Pengolahan Sampah, Benarkah?
“Petugas Gaslah akan kami pantau dan evaluasi kinerjanya secara berkala. Sarana pendukung juga akan dilengkapi secara bertahap agar kinerja mereka semakin optimal,” kata Kepala Bidang PPLB3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Salman, dikutip Minggu (22/2).
Selain menambah jumlah petugas, Pemkot Bandung mendorong perluasan Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, sekitar 500 RW atau 30 persen dari total RW telah masuk kategori KBS.
Pemerintah menargetkan angka tersebut bertambah menjadi 750-800 RW pada 2026. Di saat yang sama, tingkat kepatuhan warga dalam memilah sampah yang masih berkisar 30 persen diproyeksikan naik hingga minimal 50 persen.
Dari sisi aturan, pengelolaan sampah di Bandung bertumpu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 beserta aturan turunannya, termasuk Perwal Rencana Induk Pengelolaan Sampah dan Jakstrada.
Regulasi ini menjadi dasar pengaturan operasional kebersihan, pembentukan unit pengelola berbasis BLUD, skema tarif layanan, serta kerja sama dengan pihak ketiga. Penyusunannya diklaim diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Dalam setiap penyusunan kebijakan, kami memastikan tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat,” ujar Salman.
Upaya peningkatan partisipasi publik dilakukan melalui penguatan Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit, kampanye edukasi berkelanjutan, serta penerapan prinsip 3R melalui surat edaran Wali Kota.
Baca Juga:Pemkot Bandung Telusuri Pembuangan Sampah Ilegal di DagoTak Mau Ulang Kesalahan, Farhan Perketat Aturan Pengelolaan Sampah Bandung
Menurutnya, Program Kang Pisman juga terus diintegrasikan dengan inisiatif lain seperti Buruan SAE dan Dapur Dahsat untuk mendorong ekonomi sirkular di tingkat komunitas.
Penegakan hukum menjadi instrumen lain yang disiapkan. Pemerintah kota akan menggandeng Satpol PP Kota Bandung untuk menindak pelanggaran, termasuk praktik pembuangan sampah liar.
